6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Dihimbau Kini Dituntut Penjara

6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Dihimbau Kini Dituntut Penjara

Kasus Kakek Masir: Dari Penangkapan Hingga Tuntutan Hukuman Dua Tahun Penjara

Kasus yang melibatkan Kakek Masir (75) kini menjadi perhatian publik, terutama setelah ia dituntut dengan ancaman hukuman dua tahun penjara karena dianggap melakukan tindakan pemikatan burung di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kakek Masir berasal dari Desa Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Ia dikenal sebagai pemikat burung yang memiliki keahlian khusus dalam menangkap atau memancing burung liar.

Pemikat burung biasanya menggunakan berbagai metode seperti suara pikat, umpan makanan atau buah, serta perangkap untuk menarik perhatian burung agar mendekat dan mudah ditangkap. Burung yang sering kali menjadi targetnya adalah burung cendet. Pada kasus ini, Kakek Masir ditangkap karena membawa burung hasil tangkapannya tersebut.

Fakta-Fakta Terkait Perkara

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan yang dilakukan oleh Kakek Masir tidak hanya sekali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tindakan terdakwa telah terjadi sebanyak enam kali. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa kasus ini diproses secara hukum. Pada tahun 2024 lalu, Kakek Masir pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diproses secara hukum dan hanya diberi peringatan serta membuat surat pernyataan.

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa proses perkara ini didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Menurutnya, tindakan Kakek Masir termasuk dalam pelanggaran yang berulang dan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), karena tidak ada korban yang dapat perdamaian.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam sidang, Kakek Masir didakwa dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut, tindakan mengambil dan atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam dapat dipidana minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun.

Huda menegaskan bahwa jaksa menuntut Kakek Masir dengan hukuman minimal, yakni dua tahun penjara. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh pengadilan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Kakek Masir terjadi pada Jumat (25/7/2025). Ia ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol TN Baluran. Saat itu, ia sedang melakukan aktivitas perburuan di kawasan hutan yang terlarang untuk aktivitas seperti ini.

Taman Nasional Baluran merupakan kawasan konservasi yang melindungi satwa dan ekosistem alami. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang dapat merugikan lingkungan atau satwa langka dilarang keras.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah pembacaan tuntutan hukuman dua tahun penjara oleh JPU, selanjutnya akan ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, pengadilan akan membacakan vonis. Menurut informasi dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Hardi Polo, mekanisme penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Hanya putusan hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak.

Catatan Kejaksaan

Selama lima tahun terakhir, mulai dari tahun 2015 hingga 2025, Kejaksaan Negeri Situbondo mencatat adanya beberapa aktivitas perburuan di kawasan hutan Baluran. Kejaksaan memberikan tindakan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga kelestarian satwa di taman tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan