6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Diingatkan Kini Dituntut Penjara

6 Kali Kakek Masir Pikat Burung, Dulu Diingatkan Kini Dituntut Penjara

Kasus Kakek Masir: Dari Perburuan Burung Hingga Tuntutan Dua Tahun Penjara

Kasus yang melibatkan Kakek Masir (75) kini menjadi perhatian publik, setelah ia dituntut dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan aktivitas memikat burung di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa ini menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik dari sisi hukum maupun kelestarian lingkungan.

Fakta-Fakta Terkait Tindakan Terdakwa

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan Kakek Masir tidak hanya sekali, melainkan sudah dilakukan sebanyak enam kali dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang menjelaskan bahwa kasus ini memiliki latar belakang panjang dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.

“Perbuatan terdakwa bukan hanya satu kali, melainkan sudah enam kali,” ujar Huda, Jumat (12/12/2025), di kantornya. Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lalu, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus serupa, namun tidak diproses secara hukum dan hanya diberi peringatan serta membuat surat pernyataan.

Dasar Hukum yang Digunakan

Terdakwa Kakek Masir didakwa dengan Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa tindakan mengambil atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam dapat dipidana minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara. Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman minimal, yakni dua tahun penjara.

Tanggapan Mengenai Restorative Justice

Meski ada beberapa komentar dari netizen yang menyarankan agar perkara ini diselesaikan melalui proses restorative justice (RJ), Huda menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2010, perkaranya tidak bisa dihentikan melalui RJ karena beberapa alasan, seperti perbuatan yang tidak sekali, ancaman hukuman di atas lima tahun, serta adanya tindakan berulang tanpa korban yang memungkinkan perdamaian.

Kronologi Penangkapan

Kakek Masir ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional Baluran di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol TN Baluran. Penangkapan terjadi setelah ia membawa burung hasil tangkapannya, yaitu burung cendet (Lanius Iudovicianus).

Burung cendet merupakan jenis burung berkicau yang bebas dipelihara, tetapi penangkapan dan pemilikan di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Baluran dilarang. Kawasan ini adalah daerah yang dilindungi dan dilarang untuk aktivitas perburuan.

Proses Persidangan dan Tuntutan

Pembacaan tuntutan hukuman dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. Menurut informasi dari Humas PN Situbondo, Hardi Polo, pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa merujuk pada Pasal 40 B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi pelaku pemburu dan pemikat burung.

Setelah pembacaan tuntutan, akan ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, baru kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Namun, mekanisme restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, sehingga putusan hakim akan menentukan apakah terdakwa akan dipenjara atau tidak.

Upaya Kejaksaan dalam Menjaga Kelestarian Alam

Kejaksaan Negeri Situbondo menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil dalam kasus ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga kelestarian satwa di Taman Nasional Baluran. Selama lima tahun terakhir, mulai dari tahun 2015 hingga 2025, kejaksaan mencatat adanya aktivitas perburuan yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan hutan tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan