Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Jakarta: Enam Anggota Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) kini telah menemui titik terang. Keenam pelaku yang melakukan aksi tersebut ternyata adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Pelaku Teridentifikasi dan Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, enam tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan berat. Mereka memiliki inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para pelaku ini kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam pelaku diduga terlibat dalam peristiwa yang melibatkan tindak pidana pengeroyokan. "Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Korban dan Pasal yang Dikenakan
Korban dari kejadian ini adalah dua mata elang atau debt collector yang bernama MET dan NAT. Keduanya meninggal dunia setelah dikeroyok secara brutal. Menurut pengungkapan Trunoyudo, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Selain itu, keenam pelaku juga akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran kode etik personel Polri. Berdasarkan analisis awal, mereka dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022. Selain itu, ada indikasi adanya kepentingan pribadi atau pihak lain yang memengaruhi tindakan mereka, sehingga berdampak negatif terhadap masyarakat.
Proses Sidang Kode Etik
Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam pelaku akan segera menjalani sidang komisi kode etik. Sidang tersebut akan digelar pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember. "Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelum insiden terjadi, dua korban berinisial MET dan NAT sedang menagih biaya cicilan motor. Namun, pemotor yang ditagih tidak menerima perlakuan tersebut. Akibatnya, pemotor tersebut memanggil temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang. Mereka langsung datang ke lokasi dan mengeroyok kedua korban secara brutal.
"Satu korban meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers.
Aksi Balasan dan Kerusakan Fasilitas
Kejadian ini memicu reaksi dari rekan-rekan korban. Sebanyak 80 hingga 100 orang tiba-tiba datang ke lokasi dan melakukan perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah warung makan di sekitar TMP Kalibata.
Nicolas mengungkapkan bahwa kekuatan massa yang datang cukup besar, sehingga membuat pihak kepolisian kesulitan mengendalikan situasi. "Kami sudah mengantisipasi hal ini, tetapi kekuatan massa yang tiba-tiba datang kurang lebih 100 orang merusak warung-warung yang ada di sekitar tempat ini," katanya.
Penanganan Kasus Secara Bersamaan
Polisi kini menangani dua perkara sekaligus dalam kasus ini, yaitu pengeroyokan dan perusakan fasilitas warga. Kepolisian dari Brimob hingga Polda dan Polres telah berada di TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Nicolas menegaskan bahwa korban tidak meninggal akibat tembakan seperti yang sempat beredar dalam media. "Ini murni pengeroyokan," tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar