
JAKARTA, berita
Polisi telah mengungkap bahwa enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua orang di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), adalah anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Peristiwa ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang di wilayah Kalibata.
Keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, ujar Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
Identitas keenam pelaku diketahui antara lain: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal, serta diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan tingkat berat.
Berdasarkan alat bukti yang telah cukup, mereka terbukti melanggar kode etik profesi polri, kata Trunoyudo.
Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Menurut Trunoyudo, polisi telah melakukan langkah-langkah intensif sejak kejadian, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengecekan rekaman CCTV, pendataan kerugian warga, pengamanan lokasi, serta pendampingan keluarga korban.
Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, ungkap Trunoyudo.
Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya, dua pria yang diduga sebagai debt collector atau mata elang dianiaya hingga satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Peristiwa bermula ketika kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.
Setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu, kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Tindakan Polisi
Selain menyelidiki peristiwa pengeroyokan, polisi juga melakukan investigasi mendalam terhadap kejadian tersebut. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendataan kerugian yang dialami oleh warga sekitar akibat kerusuhan. Pengamanan di lokasi kejadian tetap dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Polisi juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, baik secara psikologis maupun administratif. Dengan langkah-langkah ini, polisi menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Tanggapan Publik
Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, terutama karena pelaku diidentifikasi sebagai anggota kepolisian. Hal ini memicu pertanyaan tentang disiplin internal dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga etika dan perilaku anggotanya.
Beberapa pihak menuntut agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas dan tanpa intervensi. Sementara itu, beberapa organisasi masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas debt collector dan upaya pencegahan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan sidang Komisi Kode Etik yang akan digelar pada 17 Desember 2025, publik menantikan hasil akhir dari kasus ini. Diharapkan, keputusan yang diambil dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota kepolisian dalam menjaga kedisiplinan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar