6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata: Langgar Kode Etik Berat


JAKARTA, berita
- Sebanyak enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Keenam anggota polisi tersebut memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, keenam terduga pelanggar memiliki cukup bukti untuk diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain serta berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Trunoyudo menyebutkan bahwa keenam anggota polisi tersebut dikenai beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
    "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum."

  • Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.

  • Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi:
    "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut."

Menurut Trunoyudo, rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap keenam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada.

Selain itu, sidang komisi kode etik akan digelar pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025.

Proses Penanganan Kasus

Proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Divpropam Polri akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berlandaskan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam hal ini, Trunoyudo menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme Polri.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Divpropam Polri terkait kasus ini:

  • Pemrosesan berkas kode etik: Berkas terduga pelanggar akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Sidang komisi kode etik: Sidang akan digelar pada tanggal 17 Desember 2025, yang merupakan tahap penting dalam penyelesaian kasus.
  • Pemantauan dan evaluasi: Divpropam akan terus memantau dan mengevaluasi proses agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan.

Dampak Terhadap Institusi

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri. Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Oleh karena itu, Divpropam Polri akan memastikan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan tegas, sehingga memberikan contoh yang baik bagi seluruh anggota polisi.

Kesimpulan

Kasus dugaan pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di TMP Kalibata menunjukkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Keenam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Polri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan