6 Polisi Mabes Polri Terancam Sanksi dalam Kasus Pengeroyokan Matel, Sidang Etik 17 Desember

6 Polisi Mabes Polri Terancam Sanksi dalam Kasus Pengeroyokan Matel, Sidang Etik 17 Desember

Sidang Komisi Kode Etik Polri Terhadap Enam Anggota Yanma Mabes Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri akan digelar pada Rabu (17/12/2025) mendatang. Keenamnya diduga mengeroyok dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Enam anggota Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM. Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Gelar perkara yang dilaksanakan Divisi Propam Polri pada Jumat (12/12/2025) malam menyimpulkan keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025, ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

Polri menegaskan, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri. Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, tegas Brigjen Trunoyudo.

Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik, lanjutnya. Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat, ujar Brigjen Trunoyudo. Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban serta pengamanan lokasi.

Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban, ujar Trunoyudo.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi: * 4 unit mobil * 7 unit sepeda motor * 14 lapak pedagang * 2 kios terbakar/rusak berat * 2 rumah warga mengalami kerusakan

Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jelas Brigjen Trunoyudo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan