
Dua Debt Collector Tewas Usai Dikeroyok, Enam Polisi Jadi Tersangka
Dalam peristiwa yang memicu kekacauan di Jakarta Selatan, dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) berinisial MET dan NAT meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sore di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
MET tewas di lokasi kejadian, tepatnya di kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sementara NAT meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Budhi Asih. Kejadian ini menimbulkan reaksi dari sekelompok orang yang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan milik pedagang kaki lima (PKL).
Selain itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan massa. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pertanggungjawaban atas kematian rekannya.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan langsung dikerahkan untuk mengkondusifkan lokasi kejadian. Namun, hingga saat ini belum dapat disimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan pembakaran berasal.
Budi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas kematian rekannya. "Kalau yang rame tadi itu mungkin ada solidaritas lah dari anak-anak mereka," ujarnya.
Penyidikan Terhadap Enam Anggota Polisi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan matel di Kalibata. Enam oknum polisi tersebut adalah:
- Bripda Irfan Batubara
- Bripda Jefry Ceo Agusta
- Brigadir Ilham
- Bripda Ahmad Marz Zulqadri
- Bripda Baginda
- Bripda Raafi Gafar
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Div Propam memiliki bukti cukup terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pelanggaran profesi. Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
Komitmen Polri dalam Menegakkan Hukum
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. "Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
Keenam oknum anggota Polri tersebut kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar