
Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua debt collector atau mata elang berinisial MET dan NAT telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa keenam polisi yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dituduh melanggar Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap 6 terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain serta berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Trunoyudo menambahkan bahwa para tersangka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (17/12/2025).
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," tambahnya.
Awal Terjadinya Insiden
Peristiwa ini bermula ketika kedua korban, MET dan NAT, sedang memburu kendaraan bermotor yang menunggak kredit di pinggir Jalan Kalibata. Saat itu, mereka mendapatkan salah satu motor yang diduga menunggak kredit. Kedua korban pun menghentikan motor tersebut dan menagih kendaraannya. Tak terima, si pemotor memanggil teman-temannya dan terjadilah pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, salah satu korban tewas di tempat. Sementara satu korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Reaksi Masyarakat
Insiden ini memicu reaksi dari warga sekitar. Banyak dari mereka merasa prihatin dan khawatir terhadap keamanan di sekitar TMP Kalibata. Beberapa pedagang di sekitar area tersebut memberikan kesaksian tentang kejadian yang terjadi.
Beberapa pengunjung dan warga setempat juga mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika profesi dan dapat merusak citra institusi kepolisian.
Dampak yang Terjadi
Kejadian ini juga berdampak pada lingkungan sekitar. Beberapa warung dan ruko di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan akibat aksi massa yang marah. Salah satu ruko bahkan terlihat mengalami kebakaran dan atapnya bobol akibat aksi massa tersebut.
Kesimpulan
Kasus pengeroyokan yang melibatkan enam anggota Polri menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan lembaga terkait. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang akan digelar pada 17 Desember 2025 diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Selain itu, diperlukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar