
JAKARTA, berita
Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).
Sidang digelar setelah Divpropam Polri menyatakan seluruh terduga pelanggar, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik berat.
Divpropam Polri akan segera memberkaskan kasus enam terduga pelanggar untuk sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Trunoyudo, alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan para terduga pelanggar telah cukup bukti melanggar ketentuan etik.
Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, ucapnya.
Penerapan etik merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan anggota Polri melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum.
Berawal dari pengeroyokan berujung maut
Enam anggota Polri itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12/2025).
Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.
Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, kata Trunoyudo.
Secara pidana, mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi kasus bermula ketika dua pria yang diduga matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata.
Lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun dan memukuli kedua korban hingga diseret ke pinggir jalan.
Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu, kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur.
Kedua korban meninggal akibat pengeroyokan tersebut. Insiden itu memicu kemarahan rekan-rekan matel yang kemudian merusak dan membakar lapak pedagang di sekitar lokasi.
Proses Hukum yang Dilalui
Proses hukum yang dijalani oleh keenam anggota Polri ini mencakup beberapa tahapan penting. Pertama, penyidik Divpropam Polri melakukan penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di Jalan Raya Kalibata. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keenam anggota polisi sebagai tersangka.
Selanjutnya, proses hukum dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, divisi propam menyimpulkan bahwa keenam anggota polisi tersebut telah melanggar aturan etik profesi yang berlaku.
Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Kode Etik Polri untuk diproses lebih lanjut. Sidang komisi ini bertujuan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Sanksi bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, atau sanksi lain sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Reaksi Publik dan Media
Insiden pengeroyokan yang menewaskan dua matel ini menimbulkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat. Banyak warga yang merasa tidak puas dengan tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional.
Beberapa organisasi masyarakat juga turut menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Mereka menuntut agar pihak berwajib segera menyelesaikan kasus secara adil dan transparan.
Media massa juga memberitakan peristiwa ini secara luas. Beberapa outlet media nasional menyoroti pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Tantangan utama dalam kasus ini adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik tanpa intervensi eksternal. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, penegakan hukum harus tetap objektif dan tidak memihak. Setiap langkah yang diambil oleh pihak berwajib harus didasarkan pada fakta dan bukti yang valid.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar