6 Polisi yang Keroyok Mata Elang hingga Tewas Diadili Etik Rabu Depan

6 Polisi yang Keroyok Mata Elang hingga Tewas Diadili Etik Rabu Depan

Dua Debt Collector Tewas Setelah Dikeroyok, Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka

Dalam peristiwa yang mengejutkan masyarakat, dua debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) berinisial MET dan NAT meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (11/12/2025) sore. MET meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak hanya itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.

Penangkapan Enam Anggota Polisi

Pelaku pengeroyokan ternyata adalah enam anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenam oknum tersebut kini telah diamankan dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap keenam oknum anggota tersebut. Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025.

Pelanggaran Berat yang Dilakukan

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menjelaskan bahwa Div Propam memiliki bukti cukup terkait tindakan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh keenam terduga pelanggar. Mereka dijerat dengan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo. Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif.

Komitmen Polri untuk Menegakkan Hukum

Trunoyudo menegaskan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat. "Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Penanganan Lokasi Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan langsung dikerahkan untuk menangani situasi di lokasi kejadian. "PMJ dan Polres Jaksel turun menangani untuk mengkondusifkan lokasi kejadian," ujar Budi kepada wartawan.

Polisi masih belum dapat menyimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan aksi pembakaran itu berasal. Kombes Budi menduga kedatangannya sebagai wujud solidaritas atas meninggalnya rekan mereka. "Kalau yang rame tadi itu mungkin ada solidaritas lah dari anak-anak mereka," ungkapnya.

Tindakan Lanjutan

Selain itu, para pelaku pengeroyokan juga dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia. Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terus berlangsung.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan