
Sidang Komisi Kode Etik untuk Enam Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Debt Collector
Enam anggota polisi yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau debt collector hingga tewas di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik hari ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan institusi kepolisian.
Pelanggaran Etik yang Diduga Dilakukan
Menurut informasi yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
Trunoyudo menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, enam polisi tersebut diduga melakukan perbuatan dengan sengaja dan memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain. Hal ini berdampak negatif terhadap masyarakat, institusi, dan negara, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar persangkaan antara lain: - Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. - Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum. - Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang pejabat Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang sama, Trunoyudo menyampaikan bahwa keenam polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri dan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa kejadian dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua korban yang merupakan debt collector awalnya memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh seorang anggota polisi. Hal ini diduga memicu terjadinya pengeroyokan.
Polsek Pancoran menerima laporan melalui nomor 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan dua korban dalam kondisi terluka.
Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka serius dan meninggal dunia di Rumah Sakit Budhi Asih. Dua korban tersebut berinisial MET (41) dan NAT (32). MET berdomisili di Jakarta Pusat dan meninggal di lokasi kejadian, sedangkan NAT berdomisili di Kota Bekasi dan meninggal di rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, laporan dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekira pukul 20.11 WIB, di hari yang sama. Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran fasilitas warga seperti kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Pembakaran tersebut mengakibatkan kerusakan pada fasilitas milik warga, termasuk lapak, rumah, serta kendaraan roda dua maupun roda empat.
Proses Hukum yang Akan Dilakukan
Menurut Trunoyudo, rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap keenam tersangka akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar