
JAKARTA, berita
- Enam anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik pekan depan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam anggota polisi tersebut memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang didapatkan pihaknya, keenam terduga pelanggar tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Trunoyudo merujuk pada Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain serta berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelasnya.
Selain itu, Trunoyudo menyebutkan persangkaan pasal, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum," paparnya mengenai bunyi Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Trunoyudo juga menyebutkan persangkaan pasal lainnya, yakni Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut."
"Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Trunoyudo.
Proses Sidang Komisi Kode Etik
Sidang Komisi Kode Etik akan menjadi langkah penting dalam menentukan nasib keenam anggota polisi tersebut. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Proses sidang akan melibatkan pemeriksaan berbagai bukti yang telah dikumpulkan oleh Divpropam Polri.
- Keputusan sidang akan berdampak langsung pada status keenam anggota polisi tersebut, termasuk kemungkinan penghapusan jabatan atau sanksi lainnya.
- Selain itu, sidang ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja dan disiplin internal polisi agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
Langkah Hukum dan Etika
Pemanggilan keenam anggota polisi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Dengan adanya aturan yang jelas, seperti Perpol Nomor 7 tahun 2022, diharapkan setiap anggota polisi lebih waspada dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran berat.
- Pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota polisi harus dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
- Penggunaan istilah "pelanggaran berat" menunjukkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota polisi tersebut.
Tanggung Jawab Institusi
Divpropam Polri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota polisi ditangani secara transparan dan adil. Proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri akan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum internal.
- Proses pemberkasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komisi kode etik dan divisi humas.
- Hasil sidang akan menjadi acuan dalam menentukan sanksi yang layak diberikan kepada pelanggar.
- Selain itu, proses ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar