694 Gedung Tidak Memenuhi Standar Keselamatan Kebakaran, DPRD DKI Peringatkan Pemprov Usai Insiden T

694 Gedung Tidak Memenuhi Standar Keselamatan Kebakaran, DPRD DKI Peringatkan Pemprov Usai Insiden Terra Drone

Desakan DPRD DKI Jakarta untuk Tindakan Tegas terhadap Gedung Tanpa SLF

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali diingatkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap gedung-gedung yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Desakan ini muncul setelah kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, menyatakan bahwa keselamatan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF.

“Keselamatan dan nyawa manusia harus diutamakan. Tidak boleh ada kompromi bagi gedung yang tidak memenuhi SLF. Harus disegel dan segera diperbaiki bangunannya,” ujar Ongen, Kamis (11/12/2025).

Ongen mengaku telah berulang kali menyoroti pentingnya SLF dalam rapat kerja bersama mitra Komisi A, mulai dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), lima wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, hingga Asisten Pemerintahan Pemprov DKI.

Menurutnya, SLF adalah persyaratan utama untuk memastikan standar keamanan, khususnya sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi Gedung di Jakarta yang Tidak Memenuhi Standar

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat mengungkapkan bahwa dari 2.609 gedung bertingkat di Jakarta, 694 gedung tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran. Kondisi ini meningkatkan potensi risiko kebakaran di wilayah DKI.

Ongen menambahkan, SLF merupakan bukti bahwa suatu gedung memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi. Selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap gedung diwajibkan memperbarui SLF secara berkala.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

Di sisi lain, Ongen mendorong Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur mengenai sertifikasi pemadam bagi petugas keamanan gedung. Menurutnya, langkah ini penting karena satpam dapat melakukan pencegahan dini sambil menunggu petugas pemadam tiba di lokasi.

Selain itu, ia meminta gedung perkantoran menyediakan mobil pemadam kebakaran sendiri sebagai langkah antisipasi. “Kita tahu lalu lintas Jakarta sulit diprediksi. Dengan mobil pemadam sendiri, musibah kebakaran bisa lebih cepat ditangani,” ujarnya.

Detail Kecelakaan di Gedung Terra Drone

Diketahui, sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut, terdiri atas 15 perempuan dan tujuh laki-laki. Seluruh jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi dan pemeriksaan forensik.

BPBD mencatat terdapat 76 pegawai berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi. Sebanyak 54 orang berhasil dievakuasi dan kini menjalani perawatan.

“Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat malfungsi baterai drone,” kata Kepala Pusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, Rabu (10/12/2025).

Tindakan yang Perlu Diambil

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bangunan publik lainnya di Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua gedung memenuhi standar keselamatan dan perlindungan kebakaran.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan Pemprov DKI Jakarta akan segera mengambil langkah-langkah tegas guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan