7 Kekacauan Jambi: Pembunuhan Kopi Sianida hingga Nasib Bayi Dibuang

Berita Populer di Jambi: Top 7 Peristiwa yang Menghebohkan

Jambi kembali menjadi sorotan dengan berbagai peristiwa menarik yang terjadi dalam seminggu terakhir. Mulai dari kasus kriminal, politik, hukum hingga perselingkuhan, semua mengundang perhatian masyarakat. Berikut adalah rangkuman berita populer di Jambi yang layak untuk diketahui.

Terkuak Sumber Suara Teriakan dari Mobil Boks Viral di Tol Sebapo Jambi


Video viral yang menampilkan suara jeritan dan gedoran dari dalam mobil boks di Gerbang Tol Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi akhirnya terungkap. Awalnya video ini memicu dugaan serius tentang perdagangan manusia. Namun, polisi akhirnya menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

Sumber suara teriakan ternyata berasal dari sopir truk itu sendiri yang dikunci oleh kernetnya akibat perselisihan. Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Mestong, IPTU Hengki Lesmana, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2025.

Pasangan Kekasih di Sarolangun Jambi Ditangkap Polisi Setelah Pamer Emas Curian


Pasangan kekasih di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap oleh polisi setelah memamerkan emas hasil curian di media sosial. Keduanya, IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22), merupakan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Mereka ditangkap oleh Polres Sarolangun pada Kamis (11/12/2025). Aksi pencurian terjadi setahun lalu, tepatnya pada 18 Desember 2024, dengan lokasi pencurian di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin.

Lima Terdakwa Kasus Narkoba Lintas Provinsi Dihukum Mati di PN Kuala Tungkal


Lima terdakwa kasus narkoba lintas provinsi dihukum pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Vonis lima terdakwa dengan barang bukti 125 kg narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina digelar di PN Kuala Tungkal pada Jumat (12/12/2025). Kelima terdakwa adalah MAF untuk Muhammad Aziz Fadillah, R untuk Retmawandi, MI untuk Maidi Ilvandiari, M untuk Muslem, dan IA untuk Ilyas Abdullah.

Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Pinggir Jalan Kebun Kerinci, Isi Pesan "Dimas Sang Putra"


Warga Desa Mukai Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi digegerkan oleh penemuan bayi laki-laki di pinggir jalan menuju kawasan perkebunan pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan tergeletak di dekat SMKN 2 Kerinci. Berdasarkan keterangan unggahan yang diunggah akun Instagram @jambihits_id, penemu pertama adalah Jendra Deli, seorang petani asal Desa Mukai Hilir.

Gudang Minyak di Paal Merah Bocor, Polresta Jambi dan LH Ambil Sampel Tanah dan Air


Untuk menindaklanjuti kejadian kebocoran pipa minyak di gudang yang berlokasi di RT 10 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Unit Tipidter Polresta Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Pidsus Polresta Jambi, Iptu Edy Triharyadi, mengatakan bahwa pihaknya dan Dinas LH Kota Jambi pada Senin (15/12/2025) kemarin telah memasang garis polisi dan mengambil sampel tanah dan air di TKP. Ia mengatakan dampak dari kebocoran minyak tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan yang meluas ke saluran drainase, kolam, kebun hingga sumur warga.

Kades Jambi Tulo Jadi Tersangka, Dana Desa Dikunci dan Pembangunan Terhenti


Permasalahan hukum Darman, Kades Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, kini dia kembali menjabat sebagai Kepala Desa.

Kades Jambi Tulo ini tersandung kasus hukum. Penetapan sebagai tersangka ini setelah Polda Jambi mendapatkan laporan dari seseorang pada beberapa waktu lalu.

Pembunuhan Kopi Sianida Botolan di Kamar Kos Payo Lebar, Angga Dapat Hukuman 17 Tahun Penjara


Sidang putusan perkara pembunuhan menggunakan racun sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (16/12/2025).

Dalam agenda pembacaan putusan, majelis hakim menghukum Anggi dengan pidana penjara selama 17 tahun. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan