7 Kepala Dinas Pemkot Surabaya Dirotasi Awal 2026, Gagal Capai Target Bisa Dipecat

Perubahan Besar di Pemkot Surabaya Tahun 2026

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan rotasi besar-besaran terhadap berbagai jabatan strategis. Rotasi ini mencakup pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala dinas (OPD). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses kerja pemerintahan.

Adapun tujuh kepala dinas yang dirotasi pada awal kalender kerja 2026 antara lain:

  • Lasidi yang kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  • Iman Kristian Maharhandono yang resmi memimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP)
  • Hidayat Syah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
  • Mia Santi Dewi yang sebelumnya Kadis Sosial, kini sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdangan
  • Yusuf Masruh yang sebelumnya Kadis Pendidikan, kini sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Febrina Kusumawati yang sebelumnya Kepala Dinkopumdag, kini sebagai Kepala Dinas Pendidikan
  • Agus Iman Sonhaji yang sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kini menjabat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)

Visi dan Tujuan Perubahan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan bahwa perombakan birokrasi ini bertujuan untuk memangkas struktur kedinasan agar lebih efisien. Selain itu, percepatan riset dan penelitian melalui Brida akan memudahkan akses informasi antar Perangkat Daerah (PD).

Eri juga menyampaikan bahwa tidak ada kepala dinas yang menjabat lebih dari 3 tahun di satu posisi. Perputaran jabatan maksimal 2 - 2,5 tahun untuk memberikan pengalaman lintas fungsi.

Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Eri meminta seluruh jajarannya untuk bekerja dengan hati nurani dan menjauhi praktik politik praktis, fitnah, maupun upaya saling menjatuhkan. Sebab sejatinya pemimpin hadir untuk melayani rakyat.

Selain itu, setiap enam bulan sekali, pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya wajib membuat "Rapor Pejabat" yang akan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban hasil kerja. Jika dalam satu tahun outcome tidak tercapai dan nilai rapor di bawah 80, maka pejabat tersebut akan diturunkan, bukan sekadar mutasi.

Langkah-Langkah Tambahan

Selain melakukan rotasi jabatan besar-besaran, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Premanisme dan Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk mengatasi konflik horizontal di masyarakat.

Tahun 2026 menjadi titik perubahan bagi Surabaya. Cara memimpin kota ini akan berbeda. Pemkot ingin menunjukkan bahwa Surabaya adalah kota yang transparan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan