
Sidang Tuntutan Mahasiswa yang Terlibat dalam Unjuk Rasa di Jember
Pada hari Senin (8/12/2025), sidang tuntutan terhadap tujuh mahasiswa asal Jember yang melakukan unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolres Jember digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Aryo Widiatmoko, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Anak Agung Gede Hendrawan dan Adek Sri Sumarsih.
Tujuh terdakwa yang menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat bulan adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Mereka didakwa melakukan perusakan dan pembakaran tenda milik Polres Jember secara bersama-sama saat unjuk rasa.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut JPU Adek Sri Sumarsih, tuntutan yang diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Para terdakwa telah mengakui bahwa mereka melakukan perusakan dan pembakaran tenda pantau Satlantas Polres Jember dengan cara merobek, menyiram bensin, serta melempar bom molotov," ujar Adek melalui pesan tertulis.
Selain itu, terdakwa juga mengakui adanya barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam hal pemberatan, Adek menegaskan bahwa para terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum dan telah mengakui serta menyesali perbuatannya. Tuntutan masing-masing terdakwa selama 4 bulan akan dikurangi selama masa tahanan. Acara pledoi akan digelar pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025.
Sidang tuntutan ini berlangsung bersamaan dengan demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) yang menuntut pembebasan para terdakwa. Pendamping hukum para terdakwa, Budi Hariyanto, menyampaikan bahwa beberapa mahasiswa yang merupakan teman-teman terdakwa memberikan dukungan dan mengawal sidang tuntutan.
"Tadi saya harap sebenarnya untuk tuntutan ini mereka dibebaskan dari tuntutan, tapi ternyata jaksa memilih untuk menuntut 4 bulan," ujar Budi.
Pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang pledoi dua hari ke depan. Budi mengaku akan meminta semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan. Ia menilai bahwa apa yang dilakukan para terdakwa merupakan ekspresi suara rakyat dan pihak yang dirugikan dalam perusakan adalah kepolisian, sehingga sudah sempat dilakukan restorative justice.
Meskipun para terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan dalam dakwaan, Budi menilai hal itu tidak sebanding dengan perjuangan mereka. "Cuma yang pasti nilai kerusakan ini tidak senilai dengan perjuangan mereka," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Jember Amran S Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi para mahasiswa yang unjuk rasa menuntut pembebasan para terdakwa. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya, namun terkait dengan putusan hakim tetap bersifat independen.
"Majelis hakim akan memutus sesuai fakta persidangan dan lagipula para terdakwa telah kooperatif selama jalannya persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan," terang Amran.
Tujuh terdakwa tersebut merupakan bagian dari ratusan pengunjuk rasa di depan Polres Jember pada 30 Agustus 2025 yang menunjuk beberapa hal, di antaranya pengusutan tuntas kematian seorang ojek online Affan Kurniawan. Selain itu, ada satu terdakwa lagi, M Farel, yang masih menjalani proses hukum pembacaan surat dakwa. Ada dua demonstran lain yang sempat ditangkap namun dibebaskan karena masih usia anak yang wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial Jember.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar