
JAKARTA, nurulamin.pro
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal yang merupakan hasil dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Batu bara tersebut akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral. Pengamanan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM), yang terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil pertambangan ilegal.
Pada periode 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan tumpukan atau stockpile batu bara hasil PETI di beberapa titik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyatakan bahwa tumpukan stockpile ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus segera diamankan.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026).
Jeffri menjelaskan bahwa seluruh batu bara yang diamankan berjumlah kurang lebih 70.000 ton. Saat ini, tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.
Tahap selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara. Proses tersebut dilakukan oleh surveyor dan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Jeffri.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal tersebut. Jeffri juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum ESDM dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan dilakukan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi, melibatkan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Ditjen Gakkum ESDM
- Pengamanan batu bara ilegal dilakukan melalui operasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus
- Tumpukan batu bara ilegal di berbagai lokasi seperti pelabuhan dan area penambangan diamankan untuk mencegah hilangnya aset negara
- Pembarikadan dan pemasangan spanduk larangan dilakukan untuk memastikan batu bara tersebut tidak digunakan secara sembarangan
- Proses penghitungan dan penilaian kualitas batu bara dilakukan oleh instansi berwenang sesuai aturan yang berlaku
- Hasil lelang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral
Sinergi Lintas Instansi dalam Operasi Penertiban
- Dukungan diberikan oleh Komando Daerah Militer VI/Mulawarman
- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut serta dalam operasi penertiban
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga terlibat dalam proses pengamanan
- Kerja sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan tambang yang lebih transparan dan teratur
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
- Masyarakat berperan penting dalam memberikan informasi mengenai keberadaan batu bara ilegal
- Pengaduan masyarakat menjadi dasar bagi operasi penertiban yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum ESDM
- Partisipasi masyarakat membantu dalam upaya menjaga kekayaan negara dan mencegah praktik ilegal di sektor pertambangan
Tujuan dan Manfaat Penertiban
- Mencegah kehilangan aset negara akibat praktik pertambangan ilegal
- Menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam
- Memastikan bahwa hasil pertambangan ilegal dapat dimanfaatkan secara sah dan bermanfaat bagi negara
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan akuntabel
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar