
Relokasi Warga TPU Kebon Nanas ke Rusunawa
Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menyiapkan relokasi bagi sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Proses ini dilakukan setelah mayoritas warga menyatakan kesediaan untuk pindah ke hunian yang disediakan oleh pemerintah.
Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menjelaskan bahwa dari total 103 KK yang tinggal di lahan tersebut, sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke berbagai Rumah Susun (Rusun) yang disediakan pemerintah. Lokasi rusunawa yang dipilih antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.
Kusmanto mengungkapkan bahwa kesediaan warga diperoleh melalui pendekatan persuasif dari pemerintah. Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk pindah secara mandiri ke lokasi pilihan masing-masing. Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi.
Pendampingan Sosial dalam Proses Relokasi
Relokasi tidak hanya terkait pemindahan tempat tinggal, tetapi juga mencakup aspek sosial dan kesejahteraan warga. Kusmanto menegaskan bahwa proses pemindahan ini mencakup penyinkronan administrasi kependudukan serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak warga.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan sosial tambahan. Misalnya, pemerintah memfasilitasi satu pasangan yang akan melaksanakan pernikahan di rusun, serta menyelenggarakan sidang isbat bagi enam pasangan nikah siri agar memiliki legalitas hukum yang kuat.
Untuk membantu warga dalam transisi ke hunian baru, Pemkot Jakarta Timur melakukan kolaborasi lintas sektor. Bantuan berupa uang tunai, sembako, natura, hingga perlengkapan tidur akan disalurkan untuk 73 KK sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah.
Penertiban TPU Rawa Bunga dan Kapasitas Makam
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga melakukan penertiban bangunan liar di TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara. Penertiban ini berpotensi menambah kapasitas makam hingga ratusan petak.
Kusmanto menjelaskan bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman. Dengan luas total TPU Rawa Bunga sekitar 71.000 meter persegi, sekitar 1.576 meter lahan digunakan untuk berbagai usaha, termasuk 14 bangunan liar.
Penertiban dilakukan tanpa penolakan dari warga setelah melalui edukasi dan sosialisasi. Masyarakat yang menggunakan lahan makam ini memahami dan bersedia memindahkan usaha mereka.
Terkait warga terdampak di TPU Rawa Bunga, Kusmanto menegaskan bahwa tidak ada skema relokasi khusus. Namun, bagi warga yang memiliki KTP DKI, mereka akan diarahkan ke rusun. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki KTP DKI, mereka harus pulang kampung karena pemerintah tidak bisa menampung semua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar