
Delapan ASN Kemenaker Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Agen RPTKA
Jakarta, berita
Delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar. Kasus ini terjadi selama periode 2017 hingga 2025.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan bahwa para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Menurut JPU, para terdakwa memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Daftar Terdakwa
Kedelapan terdakwa dalam kasus ini adalah:
Putri Citra Wahyoe
Jamal Shodiqin
Alfa Eshad
Suhartono
Haryanto
Wisnu Pramono
Devi Anggraeni
Gatot Widiartono
Tujuan Pemerasan
JPU menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan dengan tujuan memperkaya para ASN Kemenaker tersebut. Rincian keuntungan yang diperoleh antara lain:
Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
Suhartono: Rp 460 juta
Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Anggraeni: Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses Pengajuan RPTKA
JPU menjelaskan bahwa RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara daring melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id. Pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut.
Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA tersebut. Hal ini menyebabkan pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA datang ke kantor Kemenaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.
Penyebab Pengajuan Tidak Diproses
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA). Jika uang di luar biaya resmi tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
JPU menuturkan bahwa pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA yang tidak memberikan uang maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Akibatnya, tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype.
Selain itu, tim verifikator juga tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak diterbitkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar