Persidangan Kasus Pemanfaatan Aset Pasar Panorama Bengkulu Siap Dimulai
Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kasus pemanfaatan aset Pasar Panorama di Kota Bengkulu segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menyampaikan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah P21 dan Tahap II dilaksanakan, kasus pemanfaatan aset Pasar Panorama akan segera kami limpahkan ke persidangan. Delapan jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara ini," ujar Wisdom.
Perkara ini mencuat setelah Kejari Bengkulu Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Selain itu, terdapat dugaan pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios-kios pasar, yang disebut tidak sesuai ketentuan dan sarat praktik pungutan liar.
Dalam laporan resmi, Pidsus Kejari Bengkulu menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.075.040.000. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah secara tidak sah serta pungutan liar kepada para pedagang dalam proses pengelolaan dan penjualan kios.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah oknum anggota DPRD Provinsi Bengkulu Parizan Hermedi dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Bujang HR. Menurut penyidik, praktik pungutan dan pemanfaatan aset tanpa dasar hukum telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Proses Penyidikan dan Pengumpulan Bukti
Proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti lain yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi. Menurut Kejari Bengkulu, seluruh bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan tersangka.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu. Langkah ini dilakukan masih dalam rangka membongkar praktik dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah dan pemerasan dalam jabatan yang menyeret keterlibatan sejumlah pihak.
Dalam penggeledahan di Kantor Disperindag Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 dokumen penting, satu unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Parizan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang. Saat keluar, tersangka sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan akan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal. Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.
Wisdom menjelaskan, Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi. Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp 55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Proses Persidangan dan Harapan Kejari
Pidsus menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan pengawasan ketat demi memastikan transparansi serta akuntabilitas.
"Kami berharap proses pembuktian di persidangan dapat berjalan optimal. Perkara ini menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan aset pemerintah, sehingga harus dikawal dengan maksimal," kata Wisdom.
Selain itu, Kejari Bengkulu juga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Bujang HR, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat PH, tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keterlibatan aktif BH dalam pengelolaan aset serta penjualan kios di kawasan Pasar Panorama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim, ditemukan fakta keterlibatan tersangka BH bersama-sama dengan PH dalam melakukan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Serta jual beli kios di kawasan Pasar Panorama yang bertentangan dengan ketentuan," ungkap Wisdom.
Menurut Kejari Bengkulu, seluruh bukti tersebut telah cukup untuk menetapkan BH sebagai tersangka. "Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen resmi yang berhasil dikumpulkan penyidik," kata Wisdom.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar