8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Tipu Agen TKA Rp135 M

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Tipu Agen TKA Rp135 M

Kasus Pemerasan Terkait Pengurusan RPTKA, Delapan Mantan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Didakwa

Delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan kini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka diduga menerima uang sebesar Rp135,29 miliar antara tahun 2017 hingga 2025. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan bahwa para terdakwa menyalahgunakan kekuasaan mereka dalam proses pengesahan RPTKA.

Daftar Terdakwa dan Jabatan Mereka

Beberapa dari delapan terdakwa memiliki jabatan penting di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Antara lain:

  • Gatot Widiartono: Sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) pada periode 20192021 serta PPK PPTKA tahun 20192024. Ia juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 20212025.
  • Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad: Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 20192024.
  • Suhartono: Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 20202023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA 20192024 yang kemudian diangkat sebagai Dirjen Binapenta 20242025.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 20172019.
  • Devi Angraeni: Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020Juli 2024, yang kemudian diangkat sebagai Direktur PPTKA 20242025.

Jumlah Uang yang Diterima Terdakwa

Setiap terdakwa menerima jumlah uang yang berbeda-beda, dengan total keseluruhan mencapai Rp135,29 miliar. Berikut rinciannya:

  • Suhartono menerima sebesar Rp460 juta sejak 20202023.
  • Haryanto menerima Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 20182025.
  • Wisnu Pramono menerima Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 20172019.
  • Devi Angraeni menerima Rp3,25 miliar sejak 20172025.
  • Gatot Widiartono menerima Rp9,47 miliar sejak 20182025.
  • Putri Citra Wahyoe menerima sebesar Rp6,39 miliar sejak 20172025.
  • Alfa Eshad menerima Rp5,23 miliar sejak 20172025.
  • Jamal Shodiqin menerima Rp551,1 juta sejak 20172025.

Uang tersebut berasal dari agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Proses pengajuan RPTKA dilakukan secara online, namun para terdakwa sengaja tidak memprosesnya. Akibatnya, pemohon harus datang langsung ke kantor Kemnaker untuk menanyakan kendala pengajuan mereka.

Modus Pemerasan

Jaksa menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA, diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Jika uang tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses. Hal ini menyebabkan TKA tidak dapat membuat jadwal wawancara melalui aplikasi Skype, tim verifikator tidak memberi informasi apabila ada berkas yang tidak lengkap, serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.

Angka Pengajuan RPTKA

Selama kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA. Setiap tenaga kerja asing dikenakan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Total uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mencapai Rp135,29 miliar.

Para terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan