9 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Gowa Terkait Pembusuran, Korban Berusia 15 Tahun

9 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Gowa Terkait Pembusuran, Korban Berusia 15 Tahun

Penangkapan Sembilan Pelaku Pembusuran yang Melukai Anak di Bawah Umur

Tim gabungan dari Polres Gowa berhasil menangkap sembilan pelaku kasus pembusuran yang melukai seorang korban di bawah umum. Kejadian ini terjadi di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan hanya enam jam setelah kejadian berlangsung.

Korban berinisial HH (15) mengalami luka tertusuk panah di bagian dada kanan. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa baik korban maupun kesembilan pelaku masih di bawah umur. Dari sembilan pelaku yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Tersangka dalam Kasus Pembusuran

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satu dari mereka bertindak sebagai eksekutor yang membusur dan melukai korban. Dua orang lainnya disebut memiliki peran dalam menyimpan busur panah dan ketapel. Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras, Resmob, Intel, dan Polsek Barombong Gowa berhasil menyita empat anak panah dan dua ketapel sebagai barang bukti dari tangan para pelaku.

Proses Penangkapan dan Investigasi

Laporan kasus pembusuran diterima pada Kamis (11/12/2025) siang. Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Ba'da magrib, sembilan pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. KBO Sat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menjelaskan bahwa modus di balik kejadian ini adalah kesalahpahaman antara kelompok pelaku dengan korban.

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Korban berusia 15 tahun dan mengalami luka tertusuk panah di bagian dada kanan.
  • Semua pelaku dan korban masih di bawah umur.
  • Tiga dari sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
  • Barang bukti yang disita termasuk empat anak panah dan dua ketapel.
  • Penangkapan dilakukan hanya enam jam setelah kejadian berlangsung.
  • Modus kejadian adalah kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
  • Para tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pihak Berwajib

Tim gabungan yang terdiri dari beberapa unit seperti Jatanras, Resmob, Intel, dan Polsek Barombong Gowa bekerja sama untuk menangani kasus ini. Mereka tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengumpulkan barang bukti yang relevan. Proses penyelidikan dilakukan secara cepat setelah laporan diterima, sehingga memberikan hasil yang memuaskan.

Kesimpulan

Kasus pembusuran yang melibatkan korban di bawah umur ini menunjukkan pentingnya tindakan cepat dari pihak berwajib. Penangkapan yang dilakukan hanya dalam waktu enam jam menunjukkan komitmen polisi dalam melindungi warga, khususnya anak-anak. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan edukasi kepada remaja untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan