Abdul Mugni Tega Bunuh Aziz Gara-Gara Utang

Abdul Mugni Tega Bunuh Aziz Gara-Gara Utang

Motif Pembunuhan yang Dipicu Utang dan Kecanduan Judi Online

Seorang guru ngaji di Tangerang, Banten, Muhammad Abdul Mugni (32) nekat membunuh temannya bernama Abdul Aziz (19). Kejadian ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku dan mengungkap latar belakang kejadian tersebut.

Abdul Aziz ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah melakukan pembunuhan, Abdul Mugni sempat bersembunyi di Serang, Banten. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkapnya setelah ia kembali ke rumah.

Latar Belakang Pelaku

Meski memiliki latar belakang sebagai guru ngaji dan lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten, Abdul Mugni justru melakukan aksi keji yang dipicu oleh utang dan kecanduan judi online. Hal ini menunjukkan bahwa status sosial tidak selalu menjadi penghalang dalam mengambil keputusan yang tidak bijaksana.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa motif pembunuhan itu bermula dari utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih oleh korban. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi daring. Korban bekerja di konter handphone dan sering menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku datang beberapa kali ke konter korban untuk mengisi saldo judi online, masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu.

Tekanan dan Ancaman

Penagihan tersebut membuat pelaku merasa tertekan. Bahkan, korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban.

Setelahnya, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas.

Penghilangan Barang Bukti

Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone. Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.

Penggunaan Uang Korban

Indra menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Penangkapan Pelaku

Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan