ADD Diperkirakan Hanya Rp209 Juta/Tahun, Kades di Luwu Terpaksa Rumahkan Staf

ADD Diperkirakan Hanya Rp209 Juta/Tahun, Kades di Luwu Terpaksa Rumahkan Staf

Kepala Desa Padang Kalua Terpaksa Merumahkan Staf Akibat Pemangkasan Dana Desa 2026

Pemangkasan anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, telah memicu kekhawatiran serius bagi para kepala desa. Salah satunya adalah Umi, Kepala Desa Padang Kalua, yang mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran memaksa dirinya untuk merencanakan pengurangan jumlah staf desa.

Menurut Umi, pagu ADD yang diterima sebesar Rp69,3 miliar untuk 207 desa di Kabupaten Luwu tidak cukup untuk menutupi kebutuhan operasional pemerintahan desa. Ia menyebutkan bahwa alokasi rata-rata per desa hanya sekitar Rp209 juta per tahun, angka yang dinilainya sangat minim.

“Dengan pagu yang ada sekarang, kami tidak sanggup membayar honor semua staf. Di desa kami, ada empat orang yang kemungkinan akan dirumahkan, termasuk tiga staf kepala seksi dan satu staf BPD,” ujarnya.

Umi mengaku terkejut dengan pagu ADD terendah selama tiga tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan penunjang operasional kantor desa, mulai dari honor staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pembayaran wifi, listrik, air, dan alat tulis kantor, sepenuhnya bergantung pada ADD.

“Kalau wifi tidak aktif, operator desa kesulitan mengakses sistem. Kalau listrik mati, pelayanan juga tidak bisa berjalan,” keluh Umi.

Dampak Pemangkasan ADD pada Operasional Desa

Pemangkasan ADD tidak lepas dari tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Luwu pada 2026. Pemerintah pusat memproyeksikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) hingga Rp228,57 miliar. Berdasarkan pagu indikatif 2026, anggaran TKD Kabupaten Luwu turun dari Rp1,298 triliun pada 2025 menjadi Rp1,069 triliun.

Dampaknya, pagu ADD ikut berkurang dari Rp76.782.758.000 menjadi Rp69.300.000.000 atau turun sebesar Rp7.482.758.000. Umi berharap Pemkab Luwu dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai hampir tidak ada ruang pengalihan anggaran dari sektor lain, terlebih sebagian dana desa juga telah diarahkan untuk Koperasi Merah Putih.

“Kami sudah rapat dengar pendapat dengan DPRD Luwu dan mereka juga sepakat kalau bisa pagu tetap mengacu ke 2025,” bebernya.

Penjelasan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Luwu

Sarto, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, menjelaskan bahwa penurunan ADD merupakan konsekuensi dari turunnya Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat. “ADD dihitung dari DTU dikali 10 persen. Karena DTU turun, otomatis ADD juga menyesuaikan,” jelas Sarto.

Sebagai solusi, Pemkab Luwu menyiapkan alternatif melalui Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD). “BHPRD akan dimaksimalkan untuk desa. Kemungkinan baru bisa direalisasikan Januari 2026,” tandasnya.

Tantangan Masa Depan Dana Desa

Permasalahan ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintahan desa terhadap ADD sangat tinggi. Dengan anggaran yang terbatas, banyak desa harus melakukan penghematan ekstrem, bahkan sampai merumahkan staf. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang keberlanjutan dana desa dalam mendukung pemerintahan desa secara efektif.

Beberapa desa juga mengalami kesulitan dalam menjaga kualitas layanan publik karena keterbatasan anggaran. Misalnya, fasilitas seperti wifi dan listrik yang vital bagi operasional kantor desa sering kali terganggu akibat ketidakmampuan membiayai biaya operasional.

Solusi Alternatif yang Ditawarkan

Meski ada rencana untuk memaksimalkan BHPRD sebagai alternatif, para kepala desa masih meragukan apakah dana tersebut cukup untuk menutupi kebutuhan yang semakin meningkat. Selain itu, proses realisasi BHPRD diprediksi akan memakan waktu hingga awal 2026, sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk menangani masalah saat ini.

Para kepala desa berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat segera menemukan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Mereka juga berharap agar kebijakan anggaran desa dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Kesimpulan

Pemangkasan ADD tahun 2026 menunjukkan tantangan besar yang dihadapi pemerintahan desa di Kabupaten Luwu. Dengan anggaran yang terbatas, banyak desa harus melakukan penghematan ekstrem, termasuk merumahkan staf. Masalah ini memicu kekhawatiran tentang keberlanjutan dana desa dan kualitas layanan publik di tingkat desa. Diperlukan kebijakan yang lebih realistis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tetap berjalan efektif.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan