Pengusaha Budiman Tiang Melaporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri

Budiman Tiang, seorang pengusaha, melaporkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM terkait dugaan tindak pidana ke Mabes Polri. Laporan ini dilakukan pada Senin (1/12/2025), dengan hadirnya Budiman bersama juru bicaranya, Ade Ratnasari.
Ade menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana sesuai dengan pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin. Ia menegaskan bahwa laporan resmi ini telah diterima oleh Bareskrim dengan baik dan segera ditindaklanjuti.
Di sini kami juga melaporkan 167 orang yang masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut. Dan perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian kerja sama sudah berakhir, ujar Ade.
Ia menekankan bahwa seluruh laporan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut telah disertakan dalam laporan polisi. Laporan kami diterima hari ini karena bukti-bukti sudah kami sertakan. Kalau enggak ada bukti enggak mungkin dong laporan diterima. Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga ya yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah, tambahnya.
Penjelasan tentang Hubungan Kerja Sama Sebelumnya
Saat ditanya mengenai alasan kliennya pernah bekerja sama dengan pihak tersebut, Ade memilih untuk tidak berkomentar banyak. Untuk sementara ini saya tidak bisa berkomentar. Doain aja yang pertama. Yang jelas kerugian material dari material juga nanti ya, katanya.
Budiman Tiang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polri. Ia berharap Presiden Prabowo memberi atensi terhadap persoalan ini. Karena ada dugaan-dugaan kami di mana transaksi crypto ya, dugaan kami ada penghindaran pajak. Coba dari Dirjen Pajak atensi persoalan ini jangan sampai ada pembiaran, ujarnya.
Permintaan Tindakan Instansi Pengawas
Ade menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong agar instansi pengawas segera turun tangan. Kami memohon agar Dirjen Pajak segera bertindak tegas juga dan juga PPATK OJK untuk hal ini, ucapnya.
Selain itu, Ade menjelaskan adanya laporan terpisah yang dibuat di Polda Bali. Kalau di Polda Bali kami melaporkan pasal yang berbeda. Jelas ada hubungannya dengan pihak sana, tetapi laporannya berbeda ya, pasalnya beda, juga pelapornya beda.
Perjuangan untuk Keadilan
Ia menekankan bahwa kliennya terus mencari keadilan. Karena perjuangan mereka hingga ke Bareskrim untuk mendapatkan keadilan. Untuk sementara mereka masih mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian terutama di Mabes Polri.
Apabila ada intimidasi kan biar biarlah kepolisian yang universal. Kami akan ajukan semua dalam RDP rapat DPR RI secepatnya ya. Kami menunggu respons dari Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, ujarnya.
Ajakan untuk Menjadi Simbol Keberanian
Ade juga mengajak publik untuk melihat kasus ini sebagai simbol keberanian masyarakat melawan praktik yang merugikan. Perjuangan Bapak Budiman ini sebagai simbol bahwa masyarakat Indonesia jangan takut untuk mempertahankan haknya, memperjuangkan keadilannya apalagi untuk melawan para oknum-oknum mafia dari warga negara asing, ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini juga menyangkut kepatuhan pajak. Ini bayar pajak loh, masa transaksi besar tidak diawasi dengan baik. ungkapnya.
Penanganan Kasus yang Sedang Berlangsung
Ade menanggapi dugaan keterlibatan pihak tertentu dengan hati-hati. Tidak bisa saya sebutkan ya karena ada beberapa hal yang akan dilindungi juga karena berdasarkan barang bukti, ujarnya.
Kasus ini kini resmi berada dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri. Pihak Budiman Tiang menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar