
Prediksi Polemik Ijazah Jokowi yang Berlangsung Panjang
Adi Prayitno, seorang analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, telah memprediksi bahwa polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akan berlangsung cukup lama. Prediksi ini disampaikan pada Juli 2025 dan kini terbukti benar karena kasus tersebut masih berlanjut hingga tahun 2026.
Adi menilai bahwa kasus ijazah Jokowi bisa berjalan hingga tahun 2029 bahkan 2035. "Karena ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini. Ini (kasus ijazah Jokowi) bisa panjang ini," ujarnya. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung tidak menjamin kepuasan semua pihak dan mengakhiri polemik tersebut. "Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen," tambah Adi.
Sekarang, prediksi dari Adi Prayitno yang ia sampaikan lima bulan yang lalu mulai terbukti. Meskipun tahun sudah berganti dari 2025 menjadi 2026, polemik keaslian ijazah Jokowi sampai saat ini masih berlangsung. Hal ini membuat prediksi Adi Prayitno dianggap akurat dan terbukti.
Rekam Jejak Adi Prayitno
Adi Prayitno adalah analis politik UIN Jakarta yang kerap menjadi narasumber di sejumlah televisi swasta nasional. Analisisnya yang tajam tentang dinamika politik nasional membuatnya kerap dipercaya untuk menjadi narasumber. Adi adalah lulusan sarjana bidang ilmu politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia juga memiliki gelar S2 dari Universitas Indonesia (UI).
Setelah meraih gelar S2, Adi Prayitno mulai merintis reputasinya sebagai akademisi dengan mengeluarkan karya-karya ilmiah. Beberapa karya ilmiahnya yang populer antara lain berjudul Politik akomodasi Islam: percikan pemikiran politik Bahtiar Effendy dan Prahara partai Islam: komparasi konflik internal PPP dan PKS. Karier Adi Prayitno pun makin moncer di lingkungan akademis. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Teknologi Sumbawa dan kemudian mengajar di UIN Jakarta hingga sekarang.
Penanganan Kasus Ijazah Jokowi oleh Pihak Terkait
Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Joko Widodo mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian. Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.
Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum. Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.
Tiga Nama yang Tak Diampuni
Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan. Sebab tindakan ketiga orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran. Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera. “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.
Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri. Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Seperti diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar