
MAKASSAR, nurulamin.pro
— Seorang pria bernama UP (35) meninggal dunia setelah dianiaya oleh saudara kandungnya sendiri, AM (28), menggunakan senjata tajam berupa badik. Kejadian ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) di Jalan Opu Dg Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tusuk hampir di seluruh tubuhnya, termasuk bagian pinggang, lengan kiri, dan lengan kanan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan ke rumah sakit.
Saksi mata sempat mendengar adu argumen antara korban dan pelaku sebelum kejadian penganiayaan terjadi. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dengan darah yang mengalir deras akibat tusukan dari badik tersebut.
Diduga, kejadian ini dipicu oleh masalah utang. Berdasarkan keterangan pelaku AM, penganiayaan terjadi ketika ia datang menagih utang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Namun, kata-kata korban membuat pelaku merasa tersinggung, sehingga langsung melakukan penganiayaan.
“Awalnya dia mendatangi korban karena ingin menagih utang, tapi kemungkinan tersinggung, sehingga langsung melakukan penganiayaan,” ujar AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Mamajang. Saat ini, AM sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku adalah adik korban sendiri. Setelah menganiaya korban, ia langsung menyerahkan diri ke Polsek Mamajang,” tambah Wahiduddin.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan kronologi lengkap dari kasus ini. Hal ini juga mencakup kemungkinan faktor lain yang turut memicu tragedi keluarga tersebut.
Fakta-Fakta Terkait Kasus
- Pelaku adalah saudara kandung korban.
- Penganiayaan terjadi di Jalan Opu Dg Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
- Korban meninggal dunia setelah menerima luka tusuk di berbagai bagian tubuh.
- Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian dan sedang menjalani pemeriksaan.
- Kasus ini masih dalam penyidikan polisi untuk memastikan motif dan kronologi secara lengkap.
Motif Utang yang Memicu Tragedi
Dari hasil wawancara dengan pelaku, diketahui bahwa kejadian ini bermula dari permintaan penagihan utang. Pelaku mengatakan bahwa ia datang ke tempat korban untuk menagih utang sebesar Rp 1 juta. Namun, kata-kata korban membuat pelaku merasa tersinggung, sehingga memicu tindakan penganiayaan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah menyerahkan diri, pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan alur kejadian.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Polrestabes Makassar telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat serta terkini.
Kesimpulan
Tragedi ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan konflik dalam lingkungan keluarga. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan kekerasan sebagai solusi atas masalah yang muncul, terutama dalam konteks hubungan keluarga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar