
Ahli Forensik Dokumen: Hakim yang Berhak Menentukan Asli atau Palsunya Ijazah
Ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, menegaskan bahwa pihak yang berhak menentukan apakah sebuah ijazah asli atau palsu adalah hakim di pengadilan, bukan universitas atau instansi lainnya. Hal ini disampaikan oleh Hendro dalam wawancara yang tayang di YouTube Official iNews pada Rabu (10/12/2025).
Menurut Hendro, keputusan dari pengadilan merupakan hal mutlak dalam menentukan keaslian suatu dokumen, termasuk ijazah. "Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM)," ujar Hendro.
Ia menjelaskan bahwa keterangan dari instansi mana pun, termasuk universitas, belum tentu bisa menjamin kebenaran dari suatu ijazah. Begitu juga dengan pernyataan dari seorang tokoh, meskipun memiliki bobot, tetap tidak bisa menjadi bukti mutlak. "Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu," jelas Hendro.
Hendro menilai bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat memengaruhi reputasi seseorang. "Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang," katanya.
Dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Hendro menyatakan bahwa pernyataan rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah Jokowi sebagai asli belum tentu benar. "Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli," ucapnya.
Latar Belakang dan Pengalaman Raden Mas Hendro Diningrat
Raden Mas Hendro Diningrat adalah seorang ahli forensik dokumen yang telah berkecimpung dalam dunia investigasi sejak 2009. Ia memulai karier profesionalnya di institusi kepolisian. Dikutip dari Surya.co.id, Hendro pernah mengabdi selama delapan tahun di Mabes Polri dan empat tahun di Polda Bali.
Pengalaman panjang Hendro dalam menangani berbagai kasus forensik dokumen membuatnya dikenal sebagai sosok berintegritas tinggi dan memiliki ketajaman analisis yang tajam. Setelah meninggalkan kepolisian, ia melanjutkan kariernya di sektor swasta. Ia menjabat sebagai Komisaris di PT CNA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyelidikan.
Selain itu, Hendro juga menjadi tenaga ahli di berbagai perusahaan swasta seperti PT Sys Integra, PT Global Arrow, dan PT Selaras. Tidak hanya itu, ia membentuk lembaga bernama FBI (Forensic Business Investigation), yang fokus pada investigasi bisnis dan analisis dokumen forensik.
Hendro memiliki keahlian dalam hal pemeriksaan dokumen, grafonomi, dan deteksi pemalsuan. Ia tercatat pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai perkara penting, baik pidana maupun perdata. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus Melinda Dee dan PT El Nusa yang ditangani Bareskrim, kasus Bank Mega, serta perkara yang melibatkan tokoh-tokoh publik seperti Artalyta dan Gayus.
Pangkat terakhir Raden Mas Hendro Diningrat adalah Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar