Ahli Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Asal-Asalan

Pengawasan dan Kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE)

Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar, menyoroti pentingnya pengawasan dalam penerbitan surat edaran (SE) oleh kepala daerah. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sering kali mengeluarkan SE yang berdampak pada kebijakan publik. Beberapa contohnya termasuk larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp 1.000, serta pengaturan operasional kendaraan ODOL.

Rusli menegaskan bahwa SE tidak boleh dibuat secara sembarangan karena bisa melanggar koridor hukum. Meskipun SE biasanya bersifat internal dan hanya mengatur urusan khusus kepala daerah, kini banyak masyarakat yang menganggapnya sebagai aturan yang mengikat. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman karena SE dikeluarkan seperti titah seorang raja yang bebas bertindak.

"Jika ingin mengikat publik secara penuh, SE harus setingkat Perda dengan konsultasi yang dilakukan sebelumnya," ujarnya. Ia menekankan bahwa etika dalam hukum memiliki posisi yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri.

SE Bisa Digugat

Menurut Rusli, SE dapat digugat balik dan dievaluasi oleh Kemendagri. Jika SE yang dikeluarkan mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha, maka kepala daerah bisa diberi sanksi. Contohnya adalah kasus SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, yang akhirnya dievaluasi oleh Kemendagri karena dianggap mengganggu sektor usaha.

Selain itu, jika SE melanggar perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE tidak lagi perlu diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Masalah ODOL dan Penyelesaian

Agus menilai bahwa kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas. Namun, ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral memiliki tujuan yang bagus, tetapi bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab untuk menerapkan pungli bahkan tilang ilegal.

Ia menyarankan agar rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas. Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan.

Solusi Infrastruktur Khusus

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Sonny Sulaksono, mengatakan bahwa banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

Sonny menegaskan bahwa SE itu jadi seperti titah raja. "Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," ujarnya. Ia juga meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten.

Akses Khusus Truk Logistik

Sonny mengusulkan solusi agar disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum. Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027.

Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

Alasan Gubernur Jawa Barat Keluarkan SE Larangan ODOL

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jabar menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Hal tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 151/PM.06/PEREK. Dedi menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Hal ini mengingat truk ODOL bermuatan berlebihan menjadi salah satu faktor yang merusak jalan di wilayah Jawa Barat.

"Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya. Menurut Dedi, persoalan ODOL bukan hanya soal infrastruktur, melainkan juga soal keselamatan masyarakat di jalan.

"Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan