Ahli Ingatkan Nany Widjaja Terancam Pidana jika Tak Bisa Buktikan Akta 65

Persoalan Akta Pembatalan Nomor 65 yang Memicu Dugaan Pemalsuan Dokumen

Polemik mengenai keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 semakin memanas setelah pengacara Nany Widjaja sering kali menghindar saat diminta penjelasan. Akta tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto, dan disebut berfungsi untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.

Namun, Akta No. 14 merupakan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Nany, yang berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menggunakan Akta No. 65 sebagai salah satu dasar argumentasi. Sayangnya, hingga kini, akta tersebut belum pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan bahwa tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009.

Menanggapi situasi ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menekankan bahwa pihak yang menggugat harus mampu membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.

"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus," ujar Fickar kepada aiotrade, Senin (8/12).

Menurut Fickar, jika Nany tidak mampu membuktikan keberadaan Akta 65—terlebih ketika notaris yang namanya dicantumkan menegaskan bahwa akta tersebut tidak pernah ada—maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, namun tidak dapat membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, dapat masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu.

"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan," tegasnya.

Fickar juga menyoroti bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat wajib menghadirkan akta yang diklaim. Ketidakmampuan untuk melakukannya membuat dalil tersebut gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.

Di sisi lain, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim. Laporan tersebut bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.

Dengan belum munculnya Akta 65 hingga persidangan berjalan, serta adanya bantahan dari pihak notaris, dugaan pemalsuan dokumen ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus proses hukum berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi pertaruhan hukum, tetapi juga memperkuat isu tentang transparansi dan integritas dalam penggunaan dokumen-dokumen hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan