
Dua Tragedi, Dua Kecepatan Penegakan Hukum
Kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo dan insiden kebakaran kantor Terra Drone di Jakarta sama-sama merenggut nyawa. Namun, jumlah korban di pesantren jauh lebih besar dibandingkan dengan kejadian di perusahaan swasta tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai kesamaan dan perbedaan dalam penegakan hukum terhadap kedua kejadian tersebut.
Pada kasus Terra Drone, proses penegakan hukum berjalan cepat dengan segera menetapkan tersangka. Sementara itu, penyidikan terhadap kasus Pondok Pesantren Al Khoziny terasa lebih lambat dan belum menghasilkan penetapan pelaku. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dan kekecewaan dari masyarakat.
Beberapa pengguna media sosial menyampaikan pendapat mereka. Misalnya, akun @muchlis*** menulis:
Kasus Terra Drone, 22 karyawan tewas. Kasus Ponpes Sidoarjo, 67 anak-anak tewas. Dua-duanya kasus kelalaian. Bos Terra Drone ditangkap, jadi tersangka. Bos Pesantren dapat miliaran dana APBN. Ini pelajaran baru: agama jadi kasta.
Akun @dwatch*** juga menyampaikan komentar serupa:
Lucunya adalah, Pemilik Terra Drone Indonesia ditetapkan sebagai tersangka setelah gedungnya terbakar dengan alasan kelalaian, lah ini ponpes jelas-jelas melanggar banyak pasal pidana malah dapat uang APBN untuk bangun ulang. Brengsek emang.
Selain itu, akun @mufidas menyampaikan kekesalannya:
Bedanya Al Khoziny dan Terra Drone apa? 1. Sama-sama kelalaian sistematis dan menahun, Al Khoziny ga punya pondasi layak, Terra Drone ga punya APAR dan tangga darurat. 2. Sama-sama menyebabkan orang terbunuh. Tapi kenapa yang satu CEO-nya langsung ditangkap, tapi yang satu kepala sekolah-nya ga diapa-apain???
Perbedaan Tempo Penegakan Hukum
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, perbedaan tempo penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari karakter konstruksi peristiwa. Ia menjelaskan bahwa pada kasus pesantren, meskipun ada unsur kelalaian, peristiwa tersebut terjadi di luar perkiraan para pengurus.
Sementara itu, pada kasus Terra Drone, kebakaran itu seharusnya bisa diprediksi karena adanya penyimpanan barang berbahaya yang berpotensi memicu kebakaran. Menurut Fickar, perbedaan utama antara kedua kasus tersebut terletak pada mens rea atau kesadaran akan potensi terjadinya peristiwa pidana.
Ia menegaskan bahwa meskipun jumlah korban besar di Ponpes Al Khoziny tetap menuntut adanya pertanggungjawaban hukum, standar pembuktian tetap sama untuk semua pihak, baik pesantren maupun perusahaan swasta.
Efisiensi dalam Penyidikan
Fickar menjelaskan bahwa kecepatan aparat dalam menetapkan tersangka di kasus Terra Drone bukan semata-mata soal prioritas, melainkan karena konstruksi buktinya lebih jelas. Penyimpanan bahan berbahaya dianggap dilakukan dengan sadar dan sembarangan, sehingga lebih mudah membuktikan unsur kelalaian berat.
Menurutnya, dalam hukum pidana, jumlah korban tidak menentukan ada tidaknya kelalaian, tetapi hanya memengaruhi berat-ringannya hukuman. Besarnya korban berpengaruh pada ukuran hukuman, bukan pada ada tidaknya unsur pidana.
Kunci Penetapan Tersangka
Kunci penetapan tersangka selalu kembali pada alat bukti awal. Minimal harus ada dua alat bukti yang menjelaskan adanya mens rea. Karena itu, keterangan saksi dan ahli sangat penting untuk menentukan apakah seseorang bersalah.
Pengawasan Publik dan Perlunya Kepastian Hukum
Menjawab kekhawatiran publik soal dugaan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum, Fickar menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilepaskan dari pengawasan banyak institusi, termasuk kontrol masyarakat. Proses hukum itu objektif karena ada banyak lembaga pengawasan, dan masyarakat bisa menempuh praperadilan.
Namun ia mengakui bahwa faktor sosial atau kultur kelembagaan bisa saja membuat penyidikan pesantren terasa lebih lambat. Meski demikian, menurutnya, langkah penyidik seharusnya segera mengerucut pada penetapan tersangka.
Dalam kasus pesantren, seharusnya segera ditentukan tersangkanya. Fickar menambahkan bahwa publik berhak menuntut transparansi, terutama ketika korban mencapai puluhan jiwa. Standar penyidikan, kata dia, harus tetap sama, yakni menelusuri unsur kelalaian, memeriksa kesadaran risiko, dan memastikan bukti permulaan terpenuhi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar