Ahli Kritik Kebijakan Daerah yang Banyak Keluarkan Surat Edaran

Peran dan Dampak Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional

Surat Edaran (SE) sering kali menjadi alat kebijakan yang digunakan oleh kepala daerah. Namun, hal ini tidak selalu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Menurut pakar hukum dari Unisba, Rusli K. Iskandar, SE seharusnya berada dalam koridor hukum yang telah ditentukan. Jika SE dibuat tanpa memperhatikan aturan yang lebih tinggi, maka bisa saja digugat dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

"SE tidak boleh dibuat seenaknya karena bisa menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri," ujarnya dalam diskusi ekonomi bertema "Diskusi Menuju Regulasi yang Akuntabel: Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional" di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, saat ini SE sering dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE hanya berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang membuatnya. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman, karena SE sering dikeluarkan seperti titah seorang raja yang bebas bertindak.

"Jika ingin mengikat publik secara penuh, harus setingkat Perda saja. Ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum," tegas Rusli.

Mendagri juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengeluarkan SE yang berdampak negatif terhadap masyarakat atau iklim usaha. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat menggugat ke Mendagri dan nantinya akan ada evaluasi. Contohnya, SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter pernah dievaluasi karena dianggap mengganggu sektor usaha.

Selain itu, jika SE ternyata melanggar perundang-undangan, kepala daerah bisa dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum. Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan bahwa SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja, bukan untuk mengatur publik," tegasnya.

Dampak SE pada Ekonomi dan Kepastian Hukum

Kebebasan membuat SE ternyata mengarah pada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Misalnya, SE terkait larangan truk ODOL air mineral tujuannya bagus, namun bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. Oleh karena itu, SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda.

Agus menekankan bahwa rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas. Pengusaha siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan, dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda.

Sebagai contoh kasus di Jabar, Gubernur KDM terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembang bahkan bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi. Selain itu, SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar.

"Sebelum menerbitkan SE lihat dahulu dampaknya terutama bagi perekonomian masyarakat. Perusahaan juga harus menaati aturan ODOL dan pemda juga tegas menegakan aturan, semua harus beriringan," ujarnya.

Peran Sektor AMDK dalam Ekonomi

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut bahwa penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat.

"Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat," kata Acu.

Ia menegaskan bahwa sektor air minum dalam kemasan memegang peran penting, menyerap tenaga kerja, dan memiliki rantai pasok panjang. Acu bahkan mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah.

Karena itu, katanya, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi. "Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri," ujarnya.

Pandangan Pakar Transportasi

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan bahwa banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya.

"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," tegasnya.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut, karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia menilai banyak OPD menjadi 'kerdil' akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan