
Analisis Linguistik dan Sosiolinguistik Unggahan Media Sosial
Ahli linguistik dari Universitas Indonesia, Manneke Budiman, memberikan penjelasan mengenai unggahan Laras Faizati Khairunnisa yang digunakan sebagai dasar dakwaan penghasutan. Menurutnya, unggahan tersebut tidak menunjukkan adanya unsur ajakan melakukan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa struktur kalimat, pemilihan kata, serta konteks sosial penggunaan bahasa Inggris informal di media sosial menunjukkan bahwa unggahan itu merupakan ekspresi spontan yang bersifat gurauan.
Semua konteks ini memperlihatkan lebih pada suatu ungkapan spontan, suatu gurauan yang mungkin tidak dimaksudkan untuk bertahan lama, ujar Manneke saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB UI) itu menerjemahkan keterangan atau caption pada foto Instagram Story Laras yang tengah menunjuk gedung Mabes Polri. Ia menganalisis barang bukti elektronik tersebut dari aspek tekstual, linguistik, hingga sosio-linguistik. Adapun bunyi caption pada unggahan tersebut adalah: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones, but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!
Struktur Kalimat dalam Bahasa Inggris
Dalam analisis linguistik, Manneke menjelaskan bahwa penggunaan frasa kondisi hipotetis I wish I could& merupakan penanda linguistik yang lazim dipakai penutur bahasa Inggris untuk menyatakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan, bukan rencana tindakan. Struktur di dalam bahasa Inggris di mana wish diikuti oleh kata kerja itu menunjukkan kemustahilan, ujarnya. Menurut dia, pembaca natif maupun non-native dengan kompetensi menengah akan menangkap bahwa pernyataan itu berada di ranah fantasi, bukan perintah atau arahan.
Kontradiksi internal dalam unggahan tersebut memperkuat pembacaan bahwa Laras tidak sedang mengajak orang bertindak. Penutup kalimat, but my mom wants me home menurut Manneke adalah sinyal pragmatik bahwa penulisnya sedang bermain-main, bukan menyampaikan hasutan. Perencanaan suatu aksi, apalagi yang dianggap mengundang orang untuk melakukan kekerasan, tidak bisa dihambat atau dianulir hanya karena ibu menelpon untuk meminta pulang, katanya.
Analisis Pragmatik dan Sosiolinguistik
Dalam pragmatik, kata dia, penyisipan elemen domestik seperti ibu menyuruh pulang adalah indikator kuat bahwa teks tersebut berada dalam register keseharian, bukan register aksi kolektif.
Sementara dalam analisis sosiolinguistiknya, Manneke menjelaskan unggahan Laras mengikuti pola ekspresi hiperbolik yang umum dalam percakapan digital generasi muda, terutama di platform berbasis gambar dan cerita singkat. Ungkapan hiperbolik semacam itu, kata dia, lazim muncul untuk mengekspresikan emosi sesaat dan tidak dimaknai sebagai seruan literal.
Ia menyebut konteks visual, tone jenaka, dan bahasa hiperbolis itu beroperasi dalam budaya warganet sebagai bentuk playful stance atau gurauan yang dipahami kolektif oleh komunitas pengguna.
Kesimpulan Analisis
Oleh karena itu, Manneke menilai tidak ada dasar linguistik maupun sosiolinguistik untuk menyatakan unggahan Laras sebagai hasutan. Ungkapan ini bukan ungkapan yang mengajak, mendorong, atau mengundang orang untuk secara harfiah melakukan apa yang disebutkan di dalam teks, ujar dia.
Dakwaan Jaksa Terhadap Laras Faizati Khairunnisa
Adapun jaksa mendakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pasal berlapis. Laras dianggap menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri lewat unggahan di media sosial.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.
Dalam salah satu unggahan, Laras menulis keterangan yang diterjemahkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. Artinya adalah, Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua, kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar