
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Australia dengan membatasi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial adalah tindakan yang tepat. Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat anak-anak berada dalam posisi rentan terhadap berbagai ancaman. Perluasan akses informasi tanpa batas menimbulkan risiko paparan konten negatif, seperti konten radikal atau penyimpangan seksual.
Salah satu pintu masuk kejahatan seksual daring adalah melalui media sosial. Retno mengingatkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi di platform media sosial, tetapi juga di game online yang sering dimainkan oleh anak-anak. Pelaku kejahatan menggunakan berbagai celah untuk menjangkau anak, mulai dari obrolan dalam game, pesan langsung (DM), hingga ruang percakapan publik. Bentuk kejahatan ini beragam, termasuk penyebaran konten radikal, konten seksual, grooming, dan kekerasan seksual.
Kekhawatiran semakin meningkat ketika orang tua memberikan gadget kepada anak terlalu dini—bahkan sebelum usia dua tahun—tanpa adanya pengawasan. Banyak orang tua juga membiarkan anak bermain game online dalam waktu yang sangat lama tanpa kontrol atau edukasi yang memadai. “Predator anak masuk melalui media sosial. Mereka menargetkan anak-anak yang sedang kesepian, butuh perhatian, atau mudah galau,” ujarnya.

Banyak kasus kekerasan seksual daring di Indonesia yang terjadi karena anak mudah dijangkau oleh pelaku melalui ruang digital. Indonesia sendiri masuk dalam 10 besar negara dengan jumlah korban anak tertinggi dalam kasus kekerasan seksual online. Oleh karena itu, menurut Retno, pembatasan usia pengguna media sosial seperti yang diterapkan oleh Australia seharusnya juga bisa diterapkan di Indonesia, terutama untuk melindungi anak-anak saat orang tua tidak memiliki cukup waktu atau kemampuan untuk mengawasi aktivitas digital mereka.
Australia bukan satu-satunya negara yang menerapkan pembatasan usia. Retno menyebut beberapa negara lain seperti Denmark dan Malaysia juga mulai menerapkan aturan serupa. Negara-negara tersebut mengambil sikap tegas karena melihat adanya bahaya nyata bagi anak-anak di ruang digital.
Sementara itu, Indonesia kini memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang mengatur perlindungan anak di ranah digital. Namun, sanksi yang diberikan dinilai belum cukup kuat jika dibandingkan dengan aturan Australia yang mengenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp 548 miliar bagi platform yang tetap memberi akses kepada anak di bawah umur.
“Untuk melindungi anak-anak, ketika orang tua tidak berdaya, maka negara harus hadir,” ujar Retno.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar