Ahli Waris Gugat Status Lahan Sekolah Aloysius Bandung

Kasus Tanah yang Berlangsung Selama Puluhan Tahun

Seorang pria bernama Rd Sutiana alias Basar Sutisna, mengajukan gugatan terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia sebagai ahli waris dari almarhum Rd Artayuda, menuntut lembaga pendidikan tersebut untuk mengembalikan lahan seluas 25.560 meter persegi yang telah diduduki selama puluhan tahun tanpa izin atau persetujuan keluarganya.

Pengacara penggugat, Nazwar Samsu dan Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 1988. Lembaga Pendidikan Aloysius yang berada di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, diduga telah memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari BPN tanpa pemberitahuan kepada ahli waris. Hal ini dilakukan secara sepihak, tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga.

"Kami tidak pernah memberikan pelepasan hak, penyerahan, atau persetujuan apa pun kepada siapa pun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius," ujar Davi Aulia Indra Giffari di PN Bandung, Jumat (12/12/2025).

Davi menambahkan bahwa sejak saat itu, lembaga pendidikan tersebut membangun gedung untuk layanan pendidikan. Namun, upaya tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari pihak keluarga. Tahun 2021 hingga 2022, ahli waris mencoba mencari solusi dengan mendatangi Kanwil BPN Jabar. Sayangnya, upaya tersebut tidak berhasil menemukan titik temu, sehingga akhirnya mereka membawa sengketa ini ke pengadilan.

"Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik. Menurut penggugat, hal ini disebabkan oleh terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun," tegas Davi.

Menurut Davi, setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus didasarkan pada persetujuan pemilik yang sah. Ia menilai bahwa selama lebih dari tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.

"Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan," jelasnya.

Selama proses gugatan, PN Bandung telah mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Davi menyayangkan bahwa pihak Lembaga Pendidikan Aloysius hanya mewakilkan agenda tersebut melalui kuasa hukumnya, tanpa kehadiran langsung dari prinsipal.

"Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersikukuh merasa benar," katanya.

Sengketa ini akan dilanjutkan dengan agenda persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap Lembaga Pendidikan Aloysius bisa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah lahan milik kliennya tersebut.

"Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi untuk para dhuafa dan membantu saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan," pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan