Ahli Waris Mencari Keadilan, Gugat Status Lahan LPAB ke Pengadilan

Perkara Tanah Milik Keluarga di Bandung yang Dianggap Dikuasai Secara Tidak Sah

Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung kini tengah menghadapi gugatan hukum dari seorang warga bernama Rd Sutiana, yang dikenal juga dengan nama Basar Sutisna. Ia merupakan ahli waris dari almarhum Rd Artayuda dan menggugat lembaga tersebut atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

Gugatan ini berkaitan dengan status lahan seluas 25.560 meter persegi yang selama puluhan tahun silam ditempati oleh Lembaga Pendidikan Aloysius. Menurut pengacara penggugat, Nazwar Samsu dan Davi Aulia Indra Giffari, permasalahan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, lembaga pendidikan yang berada di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, telah menguasai lahan tanpa izin atau persetujuan dari pihak keluarga.

"Klien kami tidak pernah memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada siapa pun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius," ujar Davi Aulia Indra Giffari pada Jumat, 12 Desember 2025.

Menurutnya, lembaga tersebut kemudian membangun gedung untuk layanan pendidikan setelah diduga mendapatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, proses ini dilakukan secara sepihak tanpa memberitahu ahli waris.

Pada tahun 2021-2022, ahli waris mencoba mencari keadilan dengan mengunjungi Kanwil BPN Jabar. Sayangnya, upaya tersebut tidak menemui titik temu, sehingga mereka akhirnya membawa sengketa ini ke pengadilan.

Davi menjelaskan bahwa tidak adanya langkah mediasi sebelumnya menjadi pertanyaan publik. Ia menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun.

Penguasaan Tanpa Dasar Hukum

Davi juga menegaskan bahwa setiap penguasaan atau pemanfaatan tanah harus berlandaskan persetujuan pemilik yang sah. Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris sah tidak pernah melepaskan atau menyerahkan haknya.

"Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan," ujarnya.

Selama melayangkan gugatan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Davi menyayangkan karena pihak Lembaga Pendidikan Aloysius hanya mewakilkan agenda tersebut ke kuasa hukumnya tanpa dihadiri langsung oleh prinsipal.

"Tiga kali mediasi oleh pengadilan, pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersikukuh merasa benar," ungkapnya.

Gugatan ini rencananya akan berlanjut dengan agenda persidangan pada Selasa, 16 Desember 2025. Pihak penggugat berharap Lembaga Pendidikan Aloysius bisa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan lahan milik kliennya tersebut.

"Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi untuk para dhuafa dan membantu saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan," tandasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan