Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky kembali memicu ketegangan tinggi di Pengadilan Militer III-14 Kupang, Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal.
Tuntutan ini menjadi perhatian utama dalam sidang, terlebih setelah terdakwa tampak berjuang menahan air mata saat mendengarkan uraian panjang Oditur Militer mengenai perbuatannya. Dalam pembacaan tuntutan untuk berkas 40-K dan 42-K, Oditur menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Oditur membacakan tuntutan lengkap sebagai berikut:
-
Pidana Pokok
Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infantri Ahmad Faisal SDRH. -
Masa Penahanan Diperhitungkan
Diporani atau diperhitungkan masa penahanan sementara selama terdakwa menjalani pidana. -
Pidana Tambahan
Pemecatan dari dinas militer (PTDH) melalui pencabutan status prajurit TNI AD.
Disampaikan sebagai langkah tegas atas pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan militer. -
Restitusi kepada Keluarga Korban
Oditur juga meminta terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar: Rp 561.128.860
Nilai tersebut berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai Surat LPSK Nomor R-7243-5.2.HSKR/LPSK/11/2025, tanggal 28 November 2025.
“Fotokopi surat dari LPSK kami lampirkan dalam tuntutan,” ujar Oditur Alex.
Barang Bukti yang Diminta Ditetapkan
Oditur turut memohon agar majelis hakim menetapkan barang bukti berikut sebagai bagian tidak terpisahkan dari perkara:
-
Tiga lembar visum et repertum RSUD Airamu
Nomor 400.7.3.4/RSUD-Airamu/1544/08/2025 -
Satu lembar surat kematian RSUD Airamu
Nomor 400.7.3.4/RSUD-Airamu/150/08/2025 -
Dua lembar visum et repertum RSUD Ndona
Nomor 138.TUT.01UM/VIII/2025
a.n. Prada Richard Jumintan Bulan -
Lima lembar foto luka-luka almarhum Prada Lucky.
Semua barang bukti ini dinilai memperkuat unsur pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.
Meski berseragam lengkap dengan atribut YONIP TP834WM Naga Keo NTT dan berusaha tampil tegar, wajah terdakwa Ahmad Faisal tampak berubah drastis ketika tuntutan dibacakan. Napasnya memburu, matanya berkaca-kaca, rahangnya mengeras—menandakan pergolakan batin di tengah tuntutan yang sangat berat.
Beberapa kali ia menelan ludah, mencoba menjaga wibawa sebagai prajurit aktif meski emosinya hampir pecah.
Majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengar pembelaan dari terdakwa sebelum menentukan putusan akhir pada Rabu 17 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar