Profil Ahmad Sidik, Mahasiswa yang Melaporkan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Babel Hellyana
Ahmad Sidik adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) yang kini menjadi sorotan karena berani melaporkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan ijazah. Laporan ini dilakukan pada Juli 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.
Latar Belakang dan Keberanian Ahmad Sidik
Universitas Bangka Belitung (UBB) adalah perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang didirikan pada tahun 2006 dan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2010. Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana, yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Azzahra Jakarta Timur pada tahun 2013. Namun, ia tidak menyelesaikan pendidikannya.
Sidik menjelaskan bahwa saat melaporkan Wakil Gubernur Babel ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, ia membawa alat bukti yang dinilainya kuat. Salah satunya adalah data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Perbedaan Tahun Penerbitan Ijazah
Yang menarik, ijazah Sarjana Hukum Hellyana diterbitkan pada tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan ijazah tersebut. "Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ujar Sidik.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penggunaan gelar akademik yang diduga palsu oleh Hellyana. "Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," jelasnya.
Pengalaman Menghadapi Tekanan dan Ancaman
Selama proses pelaporan, Sidik mengaku sempat menerima tekanan dan ancaman, termasuk tawaran uang agar mencabut laporan. "Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.
Penutupan Universitas Azzahra
Sementara itu, Universitas Azzahra telah ditutup sebab pimpinan kampus disebut telah melakukan berbagai pelanggaran. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Respons Terhadap Penetapan Tersangka
Kabar penetapan tersangka terhadap Hellyana langsung ditanggapi oleh pelapor, Ahmad Sidik, dalam jumpa pers pada Senin (22/12). Ia menunjukkan surat pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Langkah Ke depan
Sidik menegaskan bahwa langkahnya tidak akan berhenti pada satu nama. "Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar