
MEDAN, nurulamin.pro
- Aipda Alfi Hariadi Siregar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara pada Senin (15/12/2025).
Ia divonis sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran pada Selasa (16/12/2025).
"Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara."
Alfi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyimpan, mengangkut, memperdagangkan spesimen dari satwa yang dilindungi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Alfi dikenakan Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perlu diketahui, putusan majelis hakim tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
"Ya putusannya sama dengan tuntutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, kepada nurulamin.promelalui saluran telepon.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Alfi resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, sejak Rabu (17/9/2025).
“Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum LHK, di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).
“Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.
Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 November 2024.
Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
Petugas menemukan 322 kilogram sisik trenggiling dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.
Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.
Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.
Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
"Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.
“Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
-
Penangkapan Awal
Aipda Alfi ditangkap oleh tim gabungan pada 11 November 2024.
Saat itu, petugas menemukan 322 kilogram sisik trenggiling dalam kardus rokok. -
Pengembangan Penyelidikan
Setelah penangkapan awal, petugas menemukan tambahan 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf.
Sisik-sisik tersebut disimpan dalam 21 karung. -
Putusan Hakim
Aipda Alfi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. -
Peran Alfi dalam Perdagangan
Alfi diduga menjadi pengatur utama dalam penyediaan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
Dia menghubungi dua prajurit TNI untuk membawa barang tersebut dari gudang Polres Asahan. -
Tersangka Lainnya
Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Amir Simatupang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Proses Hukum yang Berlangsung
-
Pra Peradilan
Alfi mencoba mengajukan pra peradilan atas statusnya sebagai tersangka.
Namun, permohonan ini ditolak oleh majelis hakim PN Kisaran pada 9 Juli 2025. -
Penahanan
Aipda Alfi ditahan di Lapas Pulo Simardan sejak 17 September 2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. -
Pelimpahan Berkas
Kejaksaan Negeri Asahan akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan perdagangan ilegal satwa langka seperti trenggiling.
Hukuman yang diberikan kepada Aipda Alfi dan tersangka lainnya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem dan melindungi satwa yang dilindungi.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa langka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar