Kritik terhadap Pengesahan KUHP dan KUHAP Baru
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Regulasi yang diharapkan menjadi bagian dari reformasi hukum pidana nasional dinilai memiliki potensi untuk melemahkan demokrasi dan memperbesar kekuasaan negara atas warga, terutama menjelang pemberlakuannya pada Januari 2026.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai bahwa arah pembentukan hukum pidana nasional saat ini justru menjauh dari prinsip dasar negara hukum. Dalam konferensi pers daring yang digelar pada 1 Januari 2026, ia mempertanyakan komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan melindungi warga dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat represi.
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara hukum memiliki pilar yang tidak bisa ditawar, yakni demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta independensi lembaga peradilan. Namun, dalam KUHAP dan KUHP yang baru disahkan, ia melihat kecenderungan kuat supremasi negara ditempatkan di atas perlindungan warga.
Menurut Sulistyowati, semangat untuk menjaga masyarakat dari kejahatan, ketidakadilan, dan keserakahan kekuasaan belum tampak jelas dalam regulasi tersebut. Sebaliknya, hukum pidana dinilai lebih berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kelompok masyarakat yang lemah secara politik.
Ia bahkan mengibaratkan arah KUHAP baru dengan adagium man behind the gun, yakni hukum yang bergantung pada siapa yang memegang kekuasaan. “Pertanyaannya, siapa man behind the gun itu? Siapa yang dengan mudah menggunakan hukum untuk kepentingan politik? Yang terlihat, hukum ini lebih berpotensi merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya kekuasaan, demi mempertahankan status quo,” jelasnya.

KUHAP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat di Muka Umum
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat di muka umum, khususnya terkait aksi demonstrasi.
Isnur membandingkan ketentuan dalam KUHP lama dengan aturan terbaru. Dalam KUHP sebelumnya, terdapat pasal yang justru melindungi aksi demonstrasi dengan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu jalannya penyampaian pendapat. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan tersebut berubah.
Pasal 256 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berpotensi dipidana. “Ini norma baru. Orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin atau pemberitahuan bisa dikriminalisasi,” kata Isnur.
Ia menilai ketentuan tersebut berbahaya bagi kehidupan demokrasi karena dapat membatasi ruang partisipasi publik dan membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, jika diterapkan secara kaku, aturan ini berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam situasi demokrasi yang semakin rumit.
Kekhawatiran tersebut muncul menjelang pemberlakuan resmi KUHP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP ini disahkan pada 2022 sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Sementara itu, KUHAP yang menjadi hukum acara pidana pendamping KUHP juga telah disahkan pada Desember 2025.
Kedua regulasi ini disebut sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional. Namun, bagi sejumlah kalangan, reformasi tersebut dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Tanpa jaminan perlindungan HAM, kebebasan sipil, dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, hukum pidana dikhawatirkan justru menjadi alat pembatas demokrasi, bukan penopangnya.
Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, desakan agar pemerintah membuka ruang evaluasi dan pengawasan publik terus menguat, demi memastikan hukum pidana nasional tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar