
PADANG, nurulamin.pro
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) menyampaikan sikap tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menilai wacana tersebut melanggar hak konstitusional rakyat. Ia juga mengkritik dalih Partai Gerindra yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien.
Menurut Charles, efisiensi tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus hak rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung. "PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," ujarnya di Kota Padang, Sabtu (3/1/2026).
PUSaKO menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait wacana tersebut. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Pertama, PUSaKO mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.
- Kedua, PUSaKO menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung karena biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.
- Ketiga, PUSaKO mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.
- Keempat, PUSaKO mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.
- Kelima, PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah sistem checks and balances penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.
- Terakhir, Charles menegaskan, sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
Selain itu, PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sembari mempertahankan mekanisme pemiluhan langsung dan memperbaiki pelaksanaan pemilu serentak 2029.
"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Charles Simabura.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar