Kasus AKBP Basuki dan Keterlibatan Dosen Meninggal Dunia
Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) diketahui memasukkan nama seorang wanita ke dalam kartu keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan istri sahnya. Wanita tersebut adalah Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Semarang.
Kasus ini terungkap setelah Dosen Levi meninggal, dan AKBP Basuki juga hadir di lokasi kejadian. Ia mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan dekat dengan Dosen Levi. Akibat dari tindakan tersebut, AKBP Basuki kemudian dipecat dari kepolisian karena melanggar aturan etika dan kode perilaku sebagai anggota polisi.
Terbaru, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu mengajukan banding ke Mabes Polri. Meskipun demikian, proses banding masih dalam peninjauan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pihaknya masih menunggu dokumen banding dari AKBP Basuki.
"Untuk kasus AKBP Basuki, kami masih menunggu memori banding dari beliau. Dan, karena dia pamen (perwira menengah), maka nanti berkas banding dikirim ke Mabes Polri," ujar Artanto.
Pelanggaran yang Dilakukan AKBP Basuki
Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran yang sangat serius. Pelanggaran tersebut mencakup perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti dari pelanggaran ini adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Selain itu, peristiwa ini berdampak pada reputasi institusi Polri. Pasalnya, kasus ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi tersebut. Saat Dosen Levi meninggal, kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum.
Sanksi yang Dijatuhkan
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AKBP Basuki. Pertama adalah PTDH dan kedua adalah sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. Putusan ini diambil setelah komisi sidang memeriksa tujuh orang saksi.
AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan. Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Kejadian Meninggalnya Dosen Levi
Dosen muda tersebut sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. 
Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Hingga kini, penyidik masih menelusuri fakta-fakta terkait kejadian tersebut. Namun, yang jelas, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang etika dan kesopanan dalam lingkungan kerja, terutama di lembaga seperti kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar