
Pemecatan AKBP Arif Rahman dari Kepolisian
AKBP Arif Rahman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah bandingnya ditolak, menyusul putusan sidang kode etik Propam Mabes Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil. Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum internal yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Korban dalam kasus ini adalah Sitti Nurhasanah, seorang perempuan asal Jakarta yang melaporkan Arif Rahman atas dugaan penggelapan mobil dan tindakan pengancaman. Menurut laporan yang diajukan, Arif tidak melanjutkan pembayaran sambung cicilan mobil Toyota Rush yang dia beli. Selain itu, ia diduga mengancam saat ditagih pertanggungjawaban.
Arif sempat dicari oleh polisi setelah laporan masuk ke Ditsiber Polda Metro Jaya. Proses hukum ini berjalan cukup panjang, dengan banyaknya langkah hukum yang diambil oleh pihak terkait. Meski sempat mengajukan banding atas keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulbar, permohonan banding tersebut akhirnya ditolak.
Dengan keputusan itu, Arif Rahman resmi diberhentikan dari kepolisian dan kini berstatus sebagai warga sipil. Kabar penolakan banding tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, kepada wartawan pada Kamis (11/12/2025).
Slamet menjelaskan bahwa sebelum proses hukum internal berjalan, Arif Rahman sempat menjadi subjek pencarian setelah kasusnya dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa perwira tersebut sebelumnya sempat dicari karena tidak kooperatif setelah laporan masuk ke kepolisian.
Akar Persoalan dan Sidang Kode Etik
Akar persoalan ini bermula dari sidang kode etik yang digelar pada Mei 2025 di Propam Mabes Polri. Melalui sidang tersebut, Arif Rahman dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penipuan dan penggelapan kendaraan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, membenarkan bahwa sidang etik sudah dilaksanakan dan menghasilkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan PTDH yang dijatuhkan Mabes Polri sekaligus membatalkan sanksi sebelumnya yang pernah diterapkan oleh Polda Sulbar.
Pada akhir Desember 2024, Arif hanya dikenai sanksi demosi terkait laporan yang sama dari Sitti Nurhasanah. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ, dan akhirnya berujung pada pemecatan permanen.
Kronologi Penggelapan Mobil
Kasus ini bermula ketika Sitti menjual mobil Toyota Rush miliknya dengan skema sambung cicilan. Dalam kesepakatan, Arif Rahman berjanji melanjutkan pembayaran cicilan di perusahaan leasing. Namun, menurut Sitti, sejak Januari hingga Mei 2024, pembayaran tidak dilakukan sehingga pihak leasing terus menagih dirinya sebagai pemilik sah kendaraan.
Upaya Sitti meminta Arif bertanggung jawab tidak membuahkan hasil. Ia mengaku sudah meminta agar mobil tersebut diurus secara resmi untuk proses take over, namun permintaan itu ditolak. Arif berdalih bahwa riwayat kredit Sitti sudah buruk sehingga take over tidak memungkinkan.
Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit, kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Ancaman dan Tindakan Lanjutan
Ketika Sitti kembali menagih dan meminta penyelesaian, ia mengaku menerima ancaman serta kata-kata kasar dari Arif. Ia menuturkan ancaman itu membuatnya merasa terintimidasi dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut.
Ancaman itu, arogansi sebenarnya, awas lo hati-hati di jalan. Dia bilang hati-hati di jalan, gue gebukin lo, terus arogannya (bilang) anjing, babi lo, sambungnya.
Perjalanan panjang kasus ini akhirnya berujung pada pemecatan Arif Rahman dari institusi Polri setelah seluruh proses banding ditolak dan putusan PTDH dinyatakan berkekuatan tetap.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar