
Penangkapan Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Setelah 13 Hari Buron
Pelaku penikaman yang menewaskan korban berinisial LO di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya ditangkap oleh polisi setelah melarikan diri selama 13 hari. Tersangka AS berhasil dibekuk di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, setelah kabur lintas provinsi.
Aksi penikaman terjadi pada 16 November lalu, setelah terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat sedang mabuk minuman keras di sebuah warung tuak. Kejadian ini berawal dari pertemuan antara kelompok tersangka dan korban di warung tuak di Jalan Lingkar Timur, Pangkalan Kerinci. Saat itu, keduanya sedang mengonsumsi miras dan kemudian terjadi kesalahpahaman yang memicu perkelahian.
Korban LO (26 tahun) tinggal di Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sementara tersangka AS beralamat di Jalan Pepaya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Datuk Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 04.00 WIB. Korban akhirnya tewas setelah ditikam menggunakan pisau.
Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan berhasil menangkap tersangka AS pada 29 November lalu di Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah dua pekan pencarian intensif oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polres Lampung Barat.
Kronologi Penangkapan
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Teluk Meranti, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menjelaskan bahwa tersangka AS bersama kawan-kawannya sempat minum miras di warung tuak di Jalan Lingkar. Mereka kemudian pindah ke warung lain dan bertemu dengan kelompok korban.
Pertemuan tersebut memicu kesalahpahaman dan berujung pada cekcok serta keributan. Akhirnya, pelaku melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari 14 saksi yang diperiksa, disimpulkan bahwa pelaku melakukan penikaman sendirian.
Setelah melakukan aksinya, AS memilih untuk kabur menggunakan mobil ke Kota Pekanbaru. Ia tidak berhenti di Pekanbaru, tetapi langsung melanjutkan perjalanan ke Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Di Duri, ia menginap selama dua malam di rumah keluarganya sebelum melanjutkan perjalanan ke Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan akhirnya menuju Kabupaten Lampung Barat.
Tim Satreskrim Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polres Lampung Barat untuk menangkap pelaku. Proses penangkapan dilakukan pada 29 November, di mana petugas mendatangi kebun sayur milik keluarga tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tersangka AS dan iparnya sedang beristirahat. Tanpa perlawanan, AS diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan.
Barang Bukti dan Tuntutan Hukuman
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti pisau sepanjang 20 cm yang digunakan dalam penikaman. Pisau tersebut ternyata disimpan di rumah keluarga tersangka di Duri, Bengkalis. Petugas kemudian menjemput barang bukti tersebut dan membawanya kembali ke Pelalawan.
Tersangka AS kini disangkakan dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi kepolisian dalam menangani kejahatan yang melibatkan pelaku yang melarikan diri lintas wilayah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar