
Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Menimbulkan Perdebatan di Masyarakat
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 menimbulkan berbagai reaksi di ruang publik, khususnya di media sosial. Berbagai isu muncul terkait dampak regulasi baru ini terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Sebagian warganet menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, terutama bagi pihak yang ingin menyampaikan kritik kepada pemerintah atau pejabat negara. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan untuk menjelaskan pemahaman yang salah tentang regulasi tersebut.
Yusril menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP baru yang mengkriminalisasi tindakan menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tetap dilindungi.
Perbedaan antara Kritik dan Penghinaan
Menurut Yusril, ketentuan pidana dalam KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Ia menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana adalah perbuatan menghina, bukan menyampaikan kritik. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru, yang dirancang untuk memberikan batasan jelas antara ekspresi pendapat yang sah dengan tindakan yang merendahkan kehormatan pihak lain.
Ia juga menekankan bahwa pasal-pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk bertindak.
Pentingnya Kesamaan Persepsi
Lebih lanjut, Yusril menyoroti pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait makna istilah “menghina” sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru. Ia menilai bahwa perbedaan penafsiran dapat memicu kesalahpahaman dalam penerapan aturan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu membedakan dengan jelas antara kritik yang bersifat konstruktif dan tindakan penghinaan.
Menurutnya, pemahaman tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan kehidupan bernegara yang sehat. Yusril kembali menegaskan bahwa ruang untuk mengkritik pemerintah tetap terbuka dan dijamin oleh hukum. Yang dilarang adalah perbuatan menghina yang merendahkan martabat atau kehormatan individu maupun institusi.
Perbedaan antara Kritik dan Penghinaan
Ia menilai masih ada kecenderungan di media sosial yang menyamakan kritik dengan penghinaan, padahal keduanya berbeda baik dari sisi bahasa maupun hukum. Di sisi lain, Yusril juga menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut dirancang untuk menghadirkan hukum pidana yang lebih modern, adil, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Ia menyebut momentum ini sebagai langkah bersejarah karena Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar