
JAKARTA, berita
Pemerintah kembali menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling pada akhir pekan ini. Meski operasionalnya terbatas, masyarakat yang tinggal di sekitar Ibu Kota masih bisa memanfaatkannya untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kendaraan.
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadwalkan operasional Samsat Keliling pada hari Sabtu (13/12/2025). Layanan ini hanya tersedia di delapan wilayah penyangga Ibu Kota, yaitu Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek). Warga yang tinggal di area tersebut dapat menggunakan gerai keliling untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Namun, wajib pajak perlu memperhatikan jam operasional yang relatif singkat di setiap lokasi. Berikut rincian lokasi dan jadwal Samsat Keliling yang dibuka secara terbatas pada hari ini:
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Sabtu 13 Desember 2025
- Kota Tangerang:
- Alun-alun Cibodas: Buka pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
-
Apartemen Ayodya: Buka pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
-
Serpong:
- Halaman parkir Samsat: Buka pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
-
Gerai di ITC BSD: Buka pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
-
Ciledug:
-
Halaman Kantor Samsat dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh: Buka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
-
Ciputat:
-
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung: Buka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
-
Kelapa Dua:
-
Halaman Gtown House Square Gading Serpong: Buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
-
Kota Bekasi:
-
Halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat: Buka pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
-
Depok:
-
Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung: Buka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
-
Cinere:
- Kantor Kelurahan Pasir Putih: Buka pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen persyaratan lengkap. Berkas yang diperlukan meliputi:
KTP asli pemilik kendaraan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Setiap dokumen harus dilengkapi dengan lembar fotokopi.
Selain itu, ada beberapa batasan dalam layanan Samsat Keliling. Layanan ini tidak menerima permohonan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor. Untuk kebutuhan tersebut, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Sistem Samsat Keliling juga mensyaratkan bahwa pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan, maka layanan tidak akan diberikan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama. Namun, penting untuk memperhatikan jam operasional dan persyaratan yang berlaku agar tidak mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar