Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan di Semarang
Dua aktivis lingkungan asal Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Keputusan ini menimbulkan berbagai respons dari masyarakat, termasuk gelombang kritik dan aksi solidaritas yang muncul setelah keduanya ditangkap dengan tuduhan melakukan penghasutan melalui media sosial dalam aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Penangguhan tersebut diberikan oleh Polrestabes Semarang setelah melalui proses panjang. Sebanyak 200 tokoh nasional dan lokal Jawa Tengah sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun permohonan itu tidak langsung direspon. Akhirnya, keluarga dari kedua aktivis ini mengajukan penangguhan yang akhirnya dikabulkan oleh polisi.
"Kami tidak gunakan penangguhan itu (200 tokoh), kami gunakan penangguhan dari keluarga," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Ia menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan dengan pertimbangan kooperatif dari tersangka dan juga karena rencana pernikahan yang akan segera dilaksanakan oleh keduanya.
Setelah penangguhan dikabulkan, Dera dan Munif langsung melangsungkan pernikahan di Madiun, tempat tinggal Dera. Hal ini disampaikan oleh Naufal Sebastian, seorang aktivis Semarang yang merupakan teman dekat dari dua aktivis tersebut.
Proses Penangguhan Penahanan
Sebelum penangguhan diberikan, penyidik telah mempelajari permohonan dari keluarga yang diajukan pada Rabu (10/12/2025) pagi. "Dari keluarga ajukan penangguhan kemarin (Rabu), lalu kita kabulkan dengan pertimbangan kooperatif dan pertimbangan lainnya itu (mau menikah)," ucap AKBP Andika.
Meskipun penahanan telah ditangguhkan, kasus pidana yang menjerat Munif-Dera tetap berjalan. "Perkara kasus ini masih berproses, kami masih lengkapi berkas perkara," katanya.

Respons dari Tokoh dan Masyarakat
Naufal Sebastian, yang juga menjadi sumber informasi utama dalam kasus ini, berharap agar kasus kedua aktivis tersebut segera dihentikan. Menurutnya, tindakan aktivis tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan menuangkan pendapat.
"Kami meminta kepolisian tidak perlu represif. Apalagi kasus serupa yang menimpa Munif-Dera muncul pula di daerah lain terjadi di Jateng," bebernya.
Dera sendiri merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Walhi Jawa Tengah sedangkan Munif merupakan aktivis Aksi Kamisan Semarang. Keduanya ditangkap oleh puluhan polisi di daerah rumah kos, Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025) pagi.
Penangkapan tersebut dengan tudingan Munif dan Dera melakukan penghasutan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu, melalui media sosial. Kasus yang menjerat dua aktivis Semarang tersebut dilaporkan oleh anggota polisi karena jenis laporan polisi berupa tipe A.
Dera dan Munif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025 tanpa proses pemeriksaan sama sekali. Pasal yang disangkakan berupa pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 160 KUHP. Ancaman pasal tersebut di atas lima tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar