Aksi Matel Akhiri Kehidupan Personel Yanma Mabes Polri di Kalibata dengan Tragedi dan Kerusuhan

Penyidikan Kasus Pengeroyokan Matel di Jakarta Selatan Mengungkap Keterlibatan 6 Personel Polisi

Pengungkapan terbaru mengenai kasus pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan menunjukkan adanya keterlibatan enam personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis sore (11/12), ketika dua matel yang sedang bertugas mencegah pengguna sepeda motor melanggar aturan lalu lintas.

Menurut informasi yang diberikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12), pengguna kendaraan bermotor tersebut adalah anggota polisi. Hal ini menjadi salah satu alasan utama terjadinya peristiwa pengeroyokan yang berujung pada kematian dua korban.

“Kendaraan tersebut benar-benar digunakan oleh anggota (Satuan Yanma Mabes Polri), sehingga inilah yang menjadi latar belakang dari kejadian tersebut,” jelas Trunoyudo kepada para jurnalis.

Peristiwa yang dimaksud oleh Trunoyudo adalah pengeroyokan terhadap dua orang matel, yaitu M dan NAT. Setelah dihentikan oleh matel, pengemudi sepeda motor memanggil teman-temannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua matel tersebut. Akibatnya, kedua korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

Trunoyudo menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini. Ia juga menegaskan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Sekali lagi kita sama-sama berempati dan prihatin terhadap peristiwa ini. Komitmen Polri sekali lagi, tentunya akan memberikan keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Identitas Pelaku dan Tindakan Hukum yang Diambil

Enam personel polisi yang terlibat dalam pengeroyokan ini masing-masing memiliki inisial: Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena tindakan mereka yang berujung pada kematian korban.

Selain proses hukum, Polri juga melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Trunoyudo menjelaskan bahwa perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh personel Yanma Mabes Polri mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” kata Trunoyudo.

Sidang Etik dan Ancaman Sanksi

Selain ancaman hukuman pidana, keenam polisi tersebut juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Sidang etik terhadap enam tersangka rencananya akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan (17/12). Sidang ini akan diadakan oleh Divisi Propam Polri.

“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.

Dengan adanya sidang etik ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk menjaga disiplin dan integritas di dalam tubuh institusi kepolisian. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi seluruh personel polisi agar lebih waspada dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme serta etika dalam menjalankan tugas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan