
Penangkapan Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Karawaci
Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metropolitan Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 363 KUHPidana. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid dan tim opsnal. Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, S.IP. menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Korban dalam kasus ini adalah Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya. Berdasarkan laporan korban, tim polisi langsung melakukan penyelidikan melalui cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya menemukan petunjuk keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Saat dilakukan penggerebekan di kamar nomor 201, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu April yang bertugas sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli. Kapolsek menambahkan bahwa hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian secara berulang kali.
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut diketahui bahwa sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Apabila masyarakat mendapatkan ataupun menjadi korban dan melihat adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya, dapat langsung menghubungi call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110, layanan gratis bebas pulsa dan tidak dipungut biaya," imbuhnya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor
- Pelaku: Dua orang tersangka, April dan Dodo.
- Peran Pelaku:
- April: Pemetik
- Dodo: Joki
- Barang Bukti:
- Kunci letter T
- Anak kunci T
- Dua bilah senjata tajam jenis golok
- Dua unit sepeda motor
- STNK asli
- Lokasi Kejadian: Di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
- Korban: Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta.
- Jumlah Aksi Pencurian: Delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
- Penadah: DPO berinisial D.
- Tindakan Selanjutnya: Penyidikan lebih lanjut dan pencarian penadah serta jaringan lainnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Oleh Petugas
- Penyelidikan: Cek TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.
- Penggerebekan: Dilakukan di penginapan di wilayah Jakarta Barat.
- Penangkapan: Dua tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Karawaci.
- Pengembangan Kasus: Masih dilakukan untuk menemukan penadah dan jaringan lainnya.
Imbauan dari Kepolisian
- Waspada: Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan.
- Laporan: Jika melihat kejadian yang mencurigakan, segera melaporkannya ke pihak berwajib.
- Kontak: Call center 110 dan layanan aduan masyarakat via WhatsApp 0822-11-110-110.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar