Akte RUPS PT LEB Ungkap Struktur Jaksa

Akte RUPS PT LEB Ungkap Struktur Jaksa

Sidang Praperadilan Direktur Utama PT LEB Memasuki Hari Ketiga

Sidang praperadilan terhadap Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki hari ketiga pada Selasa (2/12) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon menyerahkan Akta RUPS PT LEB No. 37 Tahun Buku 2022, yang dianggap sebagai bukti paling mendasar untuk membantah konstruksi penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kuasa hukum pemohon, Riki Martim dan Nurul Amalia, menyatakan bahwa akta RUPS tersebut menunjukkan secara jelas bahwa seluruh keputusan strategis PT LEB—termasuk penetapan dividen, pengesahan laporan keuangan, penggunaan laba, serta kebijakan remunerasi direksi dan komisaris—diputuskan melalui forum RUPS secara sah dan formal, sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas dan PP 54/2017 tentang BUMD.

“Akta RUPS ini membuktikan bahwa tidak ada satu pun keputusan keuangan perusahaan yang diambil secara sepihak oleh direksi maupun komisaris. Semua ditetapkan secara legal oleh pemegang saham,” kata Riki kepada media usai sidang.

RUPS juga mengesahkan jumlah dividen yang wajib dibayarkan PT LEB kepada pemegang sahamnya—PT Lampung Jasa Utama (milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh Sukadana (milik Pemkab Lampung Timur). Setelah ditetapkan di RUPS PT LEB, kedua pemegang saham kembali mengesahkan dividen tersebut dalam RUPS masing-masing sebagai pendapatan daerah yang sah.

“Ini mengunci besaran pendapatan daerah. Setelah keputusan RUPS dibuat, PT LEB tidak bisa mengubah, menambah, atau mengurangi nilai dividen. Dan seluruh dividen itu sudah disetor penuh,” jelas Nurul.

Menurut penasihat hukum, keberadaan akta RUPS ini meruntuhkan seluruh asumsi Kejaksaan yang mendalilkan penggunaan dana PI 10% sebagai perbuatan melawan hukum. “Bagaimana mungkin keputusan yang sudah disahkan RUPS, diaudit KAP dengan opini WTP, diperiksa BPK dan BPKP tanpa temuan, lalu dijadikan dasar sangkaan pidana? Tidak ada norma yang menyebut keputusan RUPS sebagai tindak pidana,” kata Riki.

Penasihat hukum menilai bahwa bukti ini sekaligus membuktikan bahwa konstruksi dugaan kerugian negara tidak berdasar. “RUPS telah menetapkan dividen, dividen telah dibayar, dan daerah sudah menerima. Apa definisi kerugian negara kalau penerimaan daerah justru nyata, pasti, dan sudah terjadi?” ujar Riki.

Konstruksi Jaksa Mengacaukan Regulasi Migas

Sidang praperadilan keempat berlanjut besok dengan agenda keterangan ahli dari kedua pihak. “Kami optimistis hakim dapat melihat semua keputusan PT LEB bersifat korporasi dan diambil melalui mekanisme hukum yang benar. Dengan bukti RUPS ini, jelas tidak ada ruang bagi tuduhan korupsi terhadap klien kami,” tutup Riki.

Negara telah membikin skema participating interest (PI) 10% lewat beberapa regulasi, yaitu:

  • UU Migas 22/2001
  • PP 35/2004 (hulu migas)
  • Permen ESDM 37/2016
  • Pedoman SKK Migas 57/2018

Intinya, kalau ada blok migas, BUMD daerah dapat jatah 10% PI lewat perusahaan anak (persis seperti LEB). Ini business to business. Pertamina Hulu Energi membayar bagian hasil ke BUMD.

Di Lampung, PT LEB menerima USD 17 juta dari PI 10% (setelah bagi dua dengan DKI, fifty²) blok OSES. Uangnya: - masuk sebagai pendapatan usaha LEB, - Diaudit KAP tiap tahun (Wajar Tanpa Pengecualian), - Diawasi BPKP, BPK, dan pajaknya diperiksa KPP. - RUPS Tahun Buku 2022 memutuskan: a. Dividen Rp 196 miliar ke PT LJU (milik Pemprov), b. Rp18,8 miliar ke PDAM Way Guruh (milik Pemkab Lamtim).

Semua sudah ditransfer. Daerah sudah menerima dan menikmati dana ini. Bahkan, bunga atas dividen pun telah pula diserahkan.

Meskipun demikian, jaksa memiliki konstruksi lain. Bagi penyidik, PI bukan pendapatan usaha, tapi modal kerja yang tak boleh disentuh, apalagi dihamburkan dalam bentuk dividen bagi pemegang saham (PT LJU dan PDAM Wayguruh).

Jaksa beranggapan dana PI bukan pendapatan usaha, tapi modal kerja. Artinya, tidak boleh dipakai operasional, tidak boleh dianggap laba, tidak boleh dibagi sebagai dividen maupun tantiem/bonus.

Jika sangkaan jaksa benar, maka semua penggunaan dana PI — gaji, sewa kantor, operasional, dividen, bonus dituduh sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kalau PI 10% bukan pendapatan usaha BUMD, terus apa. Jika disebut uang negara langsung, itu bentrok dengan PP 54/2017, bahwa pendapatan daerah dari BUMD itu dividen, bukan bruto cash flow," kata Nurul.

Bila jaksa menganggap Pertamina menyetor modal langsung ke PT LEB, berarti Pertamina seolah membeli saham BUMD, sesuatu yang dilarang Permen 37/2016.

Riki menambahkan, konstruksi jaksa bukan cuma menabrak praktik korporasi, tapi juga mengacaukan desain regulasi migas yang justru dibuat sendiri oleh negara.

Audit dan Regulasi yang Menyatakan Kejelasan

Dalam jumpa pers usai sidang, tim penasihat hukum pemohon M. Hermawan Eriadi menerangkan LEB senantiasa bekerja dalam rangka regulasi yang ketat, audit KAP, BPKP, pemeriksaan BPK, serta dilaksanakannya pedoman good corporate governance (GCG). "Semunya menyatakan clear. Tapi jaksa berpendapat lain," ujarnya.

Secara tata kelola, Nurul menambahkan, posisi LEB seputar audit:

  • UU PT 40/2007: laporan keuangan wajib disusun, diaudit, dan disahkan lewat RUPS.
  • PP 54/2017 BUMD: laporan keuangan BUMD wajib diaudit KAP, plus bisa diaudit BPKP/BPK.

Faktanya selama ini adalah:

  • KAP: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiap tahun.
  • BPKP: beberapa kali diminta hitung kerugian negara, tapi menolak karena tidak menemukan basis kerugian.
  • BPK: periksa, tanpa temuan tipikor atau fraud.
  • Pajak: dipenuhi.
  • Semua keputusan keuangan (laporan, RKAP, dividen, cadangan, tantiem/bonus) diputus RUPS, bukan diobrolkan di belakang.

Yurisprudensi Mahkamah Agung sejalan:

  • MA 787 K/Pid.Sus/2014: pembagian keuntungan BUMD lewat RUPS, sepanjang ikut UU PT, bukan Tipikor.
  • MA 1144 K/Pid.Sus/2010: keputusan sah melalui RUPS tidak bisa otomatis dikriminalkan.
  • MA 813 K/Pid.Sus/2016: kerugian BUMD ≠ kerugian negara.

Jadi, di satu sisi ada KAP, BPKP, BPK, KPP, UU PT, PP BUMD, yurisprudensi MA. Di sisi lain ada asumsi tunggal jaksa yang bilang: “Ini semua salah.”

Sekarang mengenai kerugian negara justru telah menerima ratusan miliar, Rp140 milyar sudah jadi PAD Agustus 2024 (2 bulan sebelum penyelidikan/penyidikan dimulai). "Tapi Jaksa tetap menyatakan adanya kerugian negara," kata Nurul.

"Kalau tata kelola yang sudah diaudit, disahkan RUPS, dan diatur Permen bisa disebut korupsi, maka yang sedang diadili bukan cuma PT LEB, tapi waras-tidaknya logika hukum kita sendiri," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan